BERITA62.COM, Barito Timur – Kepala Bidang Sosial Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (DPMDSos) Kabupaten Barito Timur menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam mengajukan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu. Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan Universal Health Coverage (UHC) di Barito Timur.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur sendiri terus menunjukkan komitmen dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Melalui skema UHC, pemkab memastikan warga yang ber-KTP Barito Timur dan belum memiliki jaminan kesehatan tetap bisa memperoleh perlindungan BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah.
Kepala Bidang Sosial DPMDSos Barito Timur, Tuberta Hartano, mengatakan keberhasilan tersebut mengantarkan Barito Timur meraih UHC Award sebanyak dua kali. UHC Award tahun 2024 diterima pada 2025 dan UHC Award tahun 2025 diterima pada 2026. Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas komitmen pemerintah daerah dalam memperluas cakupan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
“Pada dasarnya kami sangat mengapresiasi, karena Barito Timur sudah dua kali menerima UHC Award. Ini menunjukkan keberhasilan pemerintah kabupaten dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat,” kata Tuberta kepada wartawan, Kamis, 29 Januari 2026.
Menurutnya, keberlanjutan UHC tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan peran aktif seluruh lini, terutama pemerintah desa. Ia meminta agar pengajuan kepesertaan jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah disampaikan secara kolektif oleh desa, bukan secara mendadak ketika warga sudah sakit dan membutuhkan layanan kesehatan.
“Saya berpesan agar ke depan semua lini masyarakat aktif, khususnya pemerintah desa, supaya permohonan jaminan kesehatan atau BPJS yang ditanggung pemerintah disampaikan secara kolektif, tidak mendadak menghubungi DPMDSos saat sakit,” ujar Tuberta.
Kabid Sosial juga menekankan pentingnya peran kepala desa dalam melakukan pendataan. Menurutnya, desa merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi warganya, terutama keluarga tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan.
“Saya berpesan agar kepala desa lebih aktif membantu mendata warganya yang belum memiliki jaminan kesehatan, khususnya keluarga yang tidak mampu, jangan sampai nanti pas ada yang sakit baru menghubungi DPMDSos malam-malam atau pada hari libur kerja,” tegasnya.
Tuberta menjelaskan, salah satu keuntungan utama skema UHC adalah kemudahan aktivasi kepesertaan. Selama warga memiliki KTP Barito Timur, belum memiliki jaminan kesehatan, dan bersedia dirawat di kelas III, maka BPJS Kesehatan dapat langsung diaktifkan saat dibutuhkan.
“Kalau sudah UHC, semua masyarakat ber-KTP Barito Timur yang belum memiliki jaminan dan bersedia dirawat di kelas III, saat sakit langsung bisa kita aktifkan,” jelasnya.
Sebaliknya, jika status UHC tidak terpenuhi, maka mekanisme pelayanan akan kembali seperti tahun 2023. Pada kondisi tersebut, pengaktifan BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan pada awal bulan, sehingga berpotensi menghambat akses layanan kesehatan bagi warga yang membutuhkan penanganan cepat.
Meski demikian, Tuberta mengingatkan adanya ketentuan terkait kelas perawatan. BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah hanya berlaku untuk perawatan kelas III dan tidak dapat digunakan apabila pasien meminta naik kelas perawatan.
“Artinya masyarakat yang dirawat tidak bisa meminta naik ke kelas yang lebih tinggi. Jika meminta kamar perawatan yang lebih tinggi, maka BPJS yang ditanggung pemerintah tidak dapat digunakan,” pungkasnya.
(BME-1)






