BERITA62.COM, Barito Timur – Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur memindahkan 7 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita ke Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Selasa, 20 Januari 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi penataan hunian sekaligus upaya meningkatkan kualitas pembinaan dan rehabilitasi bagi warga binaan perempuan.
Pemindahan tersebut dilaksanakan dengan pengawalan ketat dan pendampingan langsung Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Tamiang Layang, Junaidi.
Untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses, Rutan Tamiang Layang juga melibatkan dukungan personel dari Polres Barito Timur.
Kepala Rutan Tamiang Layang, Agung Novarianto, menjelaskan bahwa pemindahan WBP wanita ini merupakan salah satu solusi konkret dalam mengatasi persoalan overkapasitas hunian yang masih dihadapi sejumlah Rutan dan Lapas. Melalui pemerataan jumlah warga binaan, diharapkan kondisi hunian menjadi lebih ideal dan kondusif.
“Pemindahan WBP wanita ini dilaksanakan sebagai upaya penataan hunian guna mengatasi overkapasitas, sekaligus memastikan warga binaan memperoleh pembinaan yang lebih optimal sesuai kebutuhan dan didukung sistem pengawasan yang lebih efektif,” ujar Agung.
Selain aspek hunian, pemindahan ke Lapas Perempuan Palangka Raya juga ditujukan untuk memberikan akses pembinaan yang lebih spesifik dan berorientasi pada kebutuhan WBP wanita.
Lapas khusus perempuan dinilai memiliki program pembinaan yang lebih relevan, termasuk pelatihan keterampilan praktis yang dapat menjadi bekal kemandirian setelah masa pidana berakhir.
Keberadaan petugas perempuan di lapas khusus wanita turut menjadi faktor penting dalam mendukung manajemen risiko dan menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih aman dan humanis. Kondisi ini diharapkan mampu menunjang proses pemulihan, rehabilitasi, serta reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat.
Agung menegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, pembinaan, dan pengawasan terhadap seluruh WBP. Menurutnya, pemindahan ini bukan sekadar pemecahan masalah teknis hunian, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan sistem pemasyarakatan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.
“Harapan kami, melalui penempatan di lapas yang lebih sesuai, para WBP wanita dapat mengikuti pembinaan secara maksimal sehingga siap kembali dan berperan positif di masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya,” pungkasnya. (BME-1)






