Rutan Tamiang Layang Mantapkan Kesiapan Hadapi Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan momentum pembaruan sistem hukum pidana nasional yang menuntut kesiapan sumber daya manusia sistem kerja serta penguatan koordinasi lintas sektor.

Rutan Tamiang Layang mengikuti rapat virtual kesiapan pemasyarakatan yang digelar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rabu, 7 Januari 2025.

BERITA62.COM, Barito Timur – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur menegaskan komitmennya mendukung transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui partisipasi aktif dalam rapat virtual kesiapan pemasyarakatan yang digelar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rabu, 7 Januari 2025.

Rapat virtual yang diikuti oleh Rutan Tamiang Layang ini berlangsung di ruang kerja Kepala Rutan dan dihadiri seluruh pejabat struktural serta perwakilan staf Subseksi Pelayanan Tahanan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kesiapan satuan kerja pemasyarakatan dalam menghadapi perubahan regulasi nasional di bidang hukum pidana.

Rapat dibuka dengan pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi yang menekankan pentingnya kesiapan menyeluruh seluruh jajaran pemasyarakatan. Ia menyampaikan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan momentum pembaruan sistem hukum pidana nasional yang menuntut kesiapan sumber daya manusia sistem kerja serta penguatan koordinasi lintas sektor.

“Perubahan regulasi ini tidak hanya bersifat normatif tetapi juga berdampak langsung pada pola kerja pemasyarakatan sehingga seluruh jajaran harus memahami dan siap mengimplementasikannya secara bertahap dan terukur,” ujar Mashudi dalam arahannya.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan paparan mengenai transisi keberlakuan KUHAP Tahun 2025 yang disampaikan Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno.

Dalam paparannya Masjuno menyoroti sejumlah penyesuaian teknis dan administratif khususnya yang berkaitan dengan pelayanan tahanan serta penanganan perkara pada masa transisi penerapan regulasi baru.

Selanjutnya Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, memaparkan implementasi KUHP 2023. Ia menekankan peran strategis Balai Pemasyarakatan dalam pelaksanaan pidana alternatif pembimbingan klien serta penguatan pendekatan keadilan restoratif sebagai bagian dari paradigma baru sistem pemidanaan nasional.

BACA  Panen Raya, Presiden Minta Bulog Serap Gabah Petani Sebanyaknya

Menanggapi kegiatan tersebut Kepala Rutan Tamiang Layang Agung Novarianto menyatakan jajarannya siap mendukung penuh proses transisi dan implementasi KUHP 2023 serta KUHAP 2025.

“Kami siap menyesuaikan pola kerja meningkatkan pemahaman regulasi serta memperkuat koordinasi lintas fungsi agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan optimal tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Agung menambahkan melalui forum ini jajaran Rutan Tamiang Layang memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai arah kebijakan pemasyarakatan ke depan sehingga mampu memberikan pelayanan yang profesional akuntabel dan berorientasi pada pembaruan sistem hukum pidana nasional. (BME-1)