BERITA62.COM, Barito Timur – Di balik dinginnya dinding beton dan jeruji besi Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, Kamis pagi, 25 Desember 2025, Natal hadir dengan wajah yang berbeda. Bukan gemerlap lampu atau hiruk-pikuk perayaan, melainkan selembar keputusan negara yang mengandung makna mendalam, pengurangan masa pidana.
Bagi puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), remisi khusus Natal menjadi kado paling berharga, sebuah pengakuan bahwa harapan tak pernah benar-benar terpenjara.
Aula klinik Rutan pagi itu terasa lebih hening, namun sarat emosi. Penyerahan Remisi Khusus (RK) Natal dipimpin oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Junaidi, yang bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Wahyu Cahyadi dan Kasubsi Pengelolaan Sri Rahayu.
Tatapan para WBP menyiratkan perasaan yang berlapis, antara syukur, haru dan tekad untuk menapaki hari esok dengan lebih baik.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana. Ini adalah bentuk kehadiran negara yang memberi kesempatan kedua bagi mereka yang sungguh-sungguh berubah,” ujar Junaidi dalam sambutannya.
Ia menegaskan, remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sekaligus menjadi dorongan moral agar mereka terus menjaga perilaku dan aktif mengikuti pembinaan.
“Natal mengajarkan pengampunan dan pembaruan. Semoga nilai itu hidup dalam proses pembinaan di sini,” tambahnya.
Dari total 69 WBP beragama Kristen dan Katolik, sebanyak 39 orang dinyatakan layak menerima remisi. Rinciannya, 37 orang memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara dua orang lainnya menerima Remisi Khusus II, sebuah momen yang tak terlupakan karena berarti kebebasan.
Bagi mereka yang langsung bebas, Natal tahun ini menjadi titik balik, pulang dengan tekad baru, membawa pelajaran dari masa lalu.
Namun, tidak semua dapat merayakan kado yang sama. Sebanyak 30 WBP lainnya belum diusulkan menerima remisi karena berbagai alasan, mulai dari status sebagai tahanan, menjalani pidana subsider, pelanggaran tata tertib, hingga belum memenuhi masa pidana minimal enam bulan.
Kendati demikian, pesan yang disampaikan tetap satu, kesempatan selalu terbuka bagi siapa pun yang bersedia berubah dan mematuhi aturan.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada dua perwakilan WBP. Suasana berlangsung tertib dan khidmat, seolah setiap detik mengajarkan bahwa waktu adalah anugerah, dan setiap pengurangan masa pidana adalah pengingat untuk mengisinya dengan perbaikan diri.
“Kami berharap remisi ini menjadi penyemangat agar WBP terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan,” kata Junaidi menutup rangkaian acara.
Natal di Rutan Tamiang Layang pun berlalu dengan senyap, namun meninggalkan gema harapan. Di tempat yang sering dipersepsikan sebagai akhir, negara justru menanam benih awal. Bahwa di balik jeruji, manusia tetap berhak bermimpi, bertobat, dan suatu hari, kembali ke masyarakat dengan hati yang lebih utuh. (BME-1)






