BERITA62.COM, Barito Timur – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan, Komisi III DPRD Kabupaten Barito Timur kembali turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan kondisi infrastruktur di Desa Sarapat, Kecamatan Dusun Timur, Senin, 22 Desember 2025.
Peninjauan tersebut dilakukan Ketua Komisi III DPRD Bartim Kariato bersama anggota JM Idat dan I Putu Widid Septiawan. Dalam kegiatan itu, rombongan turut didampingi Direksi Teknis Bidang Bina Marga Dinas PUPR Perkim Barito Timur, sementara Kepala Desa Sarapat, Ertiono, hadir menyusul di akhir kegiatan.
Komisi III meninjau langsung pekerjaan rekonstruksi ruas Jalan Tamiang Layang–Murutuwu dan rekonstruksi ruas Jalan Tamiang Layang–Telang Lama (DBH Sawit) yang berlokasi di Desa Sarapat, dengan total anggaran mencapai Rp5,1 miliar. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan sejumlah titik jalan yang mengalami kerusakan, bahkan pada bagian yang sebelumnya telah dilakukan penambalan.
Ketua Komisi III DPRD Barito Timur, Kariato, mengatakan peninjauan tersebut merupakan respons atas aspirasi dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp maupun media sosial.
“Kami dari Komisi III DPRD Barito Timur menanggapi keluhan masyarakat, baik yang masuk melalui WhatsApp maupun media sosial. Hari ini kami turun bersama Dinas PUPR Perkim untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan, dan hasilnya memang benar seperti yang dikeluhkan masyarakat,” ujarnya.
Kariato menegaskan, dari hasil peninjauan ditemukan adanya kerusakan pada beberapa titik jalan, bahkan ada yang sudah diperbaiki namun kembali rusak dalam waktu singkat.
“Ada beberapa titik yang sudah rusak, bahkan ada yang sudah ditambal tetapi rusak kembali. Ke depan, kami berharap dinas teknis dapat menyampaikan kepada rekanan agar melanjutkan perbaikan dan lebih memperhatikan kualitas pekerjaan,” tegas Kariato.
Dia juga berharap pihak terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut mengawasi pekerjaan tersebut.
“Pertanyaan saya dengan anggaran Rp5,1 miliar apakah hasil jalannya memang cuma seperti ini dengan kondisi aspal yang tambal sulam, ini perlu dikaji dengan benar, harapan kita pada saat pemeriksaan BPK nanti ini diperiksa karena kita bukan orang teknis tidak tahu hitung-hitungannya,” kata Kariato.
Sementara itu, Kepala Desa Sarapat, Ertiono, membenarkan bahwa keluhan masyarakat terkait kondisi jalan tersebut sudah disampaikan sejak beberapa waktu lalu dan menimbulkan kekecewaan warga.
“Memang keluhan ini disampaikan masyarakat dari kemarin-kemarin. Jalan belum selesai diaspal sudah rusak minta ampun. Sekarang kami berharap kepada pihak-pihak terkait dan semua yang ikut mengawasi proyek ini supaya yang rusak segera diperbaiki,” ujarnya.
Ertiono juga mengungkapkan bahwa beberapa titik jalan sempat ditambal kembali beberapa hari sebelumnya, namun kini kembali mengalami kerusakan.
“Beberapa hari lalu sudah ditambal, tapi sekarang rusak lagi. Jadi di mana letak kesalahannya ini, apakah kurang maksimal cara perbaikannya atau bagaimana? Kami berharap pemerintah daerah dan DPRD betul-betul mengawasi proyek ini supaya masyarakat tidak terus mengeluh. Masa belum satu bulan diaspal sudah rusak lagi,” keluhnya.
Meski menyampaikan kritik, Ertiono tetap mengapresiasi perhatian pemerintah daerah dan DPRD terhadap perbaikan jalan di desanya, meskipun belum seluruh ruas jalan yang rusak tertangani.
“Kami tetap mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan DPRD atas realisasi perbaikan jalan ini, walaupun baru di titik-titik tertentu dan belum semuanya teratasi,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Direksi Teknis Bidang Bina Marga Dinas PUPR Perkim Barito Timur, Agus Sugian Noor, membenarkan adanya kerusakan pada sejumlah titik jalan yang baru diperbaiki. Ia menjelaskan bahwa salah satu penyebabnya adalah metode perbaikan yang tidak tepat.
“Identifikasi kebutuhan perbaikan tetap kami catat. Setelah serah terima pertama nanti, akan ada masa pemeliharaan selama 365 hari. Dalam masa itu, ada tanggung jawab penyedia yang bisa kami tuntut,” jelas Agus.
Ia menambahkan, dalam kontrak pekerjaan terdapat jaminan pemeliharaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak sebagai bentuk pengamanan kualitas pekerjaan.
“Jika rekanan tidak melaksanakan perbaikan, maka Dinas PUPR Perkim akan mencairkan jaminan pemeliharaan tersebut untuk melakukan perbaikan. Bahkan ada sanksi berupa pemutusan kontrak dan rekanan tidak bisa mendapatkan pekerjaan selama satu tahun,” tegasnya.
Dengan peninjauan langsung ini, Komisi III DPRD Bartim berharap seluruh pihak terkait dapat segera menindaklanjuti temuan di lapangan, sehingga kualitas infrastruktur jalan benar-benar sesuai harapan dan tidak kembali merugikan masyarakat. (BME-1)






