Ini Daftar Lengkap Pemenang Undian Hadiah Gebyar Pajak Daerah Barito Timur 2025

Pemerintah daerah berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rangkaian kegiatan Gebyar Pajak Daerah yang digelar di GPU Mantawara Tamiang Layang dan dibuka oleh Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu, Senin, 12 Desember 2025.

BERITA62.COM, Barito Timur – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur secara resmi mengumumkan daftar lengkap pemenang undian hadiah Gebyar Pajak Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2025. Pengumuman tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Gebyar Pajak Daerah yang digelar di GPU Mantawara Tamiang Layang dan dibuka oleh Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu, Senin, 12 Desember 2025.

Undian hadiah ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara taat dan tepat waktu selama lima tahun berturut-turut.

Pemerintah daerah berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan data resmi panitia, pemenang hadiah sepeda listrik masing-masing adalah Marju dengan NOP 62.12.080.013.002.0061.0 dan Limer dengan NOP 62.12.110.008.012.0012.0.

Untuk kategori hadiah kulkas, pemenang adalah Lurin Nalai dengan NOP 62.12.110.009.004.0002.0 serta Ngatman dengan NOP 62.12.072.021.001.0040.0.

Pada kategori hadiah televisi, pemenang undian adalah Rusma dengan NOP 62.12.110.008.014.0142.0 dan PT Prima Coal Chemical atas nama Edy P dengan NOP 62.12.110.020.004.0069.0.

Selanjutnya, kategori hadiah rice cooker dimenangkan oleh Peer Kutut dengan NOP 62.12.120.001.001.0005.0, Karni/PT TAM dengan NOP 62.12.110.016.005.0037.0, serta Suderman dengan NOP 62.12.110.009.002.0046.0.

Untuk kategori hadiah dispenser, pemenang undian masing-masing adalah Handen/Harmonis dengan NOP 62.12.071.023.000.0006.0, Onye Wahyu dengan NOP 62.12.110.006.016.0040.0, Amat/H. Asmadi dengan NOP 62.12.120.005.009.0023.0, serta Winarius dengan NOP 62.12.110.016.001.0085.0.

Kategori hadiah kipas angin dimenangkan oleh Ladianto dengan NOP 62.12.120.001.001.0162.0, Ketok dengan NOP 62.12.100.006.004.0023.0, Atau dengan NOP 62.12.070.012.006.0259.0, serta Nilu Wadi dengan NOP 62.12.070.012.001.0041.0.

Sementara itu, kategori hadiah jam dinding diraih oleh Set Enus Yuneas Mebas dengan NOP 62.12.110.008.003.0513.0, Antet dengan NOP 62.12.110.023.002.0020.0, Wahrianto dengan NOP 62.12.120.003.004.0136.0, Murchcicisichadi dengan NOP 62.12.070.020.007.0047.0, serta Rihelman dengan NOP 62.12.120.006.003.0093.0.

BACA  Sejumlah Orang Tua Murid di Dusun Timur Keluhkan MBG Tidak Layak Konsumsi

Gebyar Pajak Daerah 2025 dibuka oleh Wakil Bupati Barito Timur dengan membacakan sambutan Bupati Barito Timur M. Yamin, yang menegaskan bahwa pajak daerah merupakan sumber penting pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Barito Timur.

Panitia menyampaikan bahwa seluruh pemenang undian hadiah dapat mengambil hadiah di Kantor Bapenda Barito Timur pada jam dan hari kerja dengan membawa KTP serta SPPT/STTS PBB-P2 Tahun 2025 sebagai syarat administrasi. (BME-1)