BERITA62.COM, Barito Timur – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja bagi 578 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Paruh Waktu, Senin, 22 Desember 2025.
Kegiatan ini menjadi tahapan awal sebelum para CPPPK Paruh Waktu resmi dilantik dan menjalankan tugas pada unit kerja masing-masing.
Penandatanganan Perjanjian Kerja berlangsung di Aula BKPSDM Barito Timur dan dilaksanakan selama satu hari penuh. Untuk menjaga ketertiban dan kelancaran, kegiatan tersebut dibagi ke dalam 10 sesi, mulai pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB. Ratusan CPPPK Paruh Waktu tampak antusias mengikuti proses tersebut.
Para peserta hadir mengenakan pakaian hitam putih dan membawa kelengkapan administrasi berupa Berita Acara Perjanjian Kerja dua rangkap yang dicetak dari laman resmi BKPSDM, alat tulis, serta dua lembar meterai Rp10.000.
Kepala BKPSDM Barito Timur, Jhon Wahyudi, menegaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja merupakan bentuk komitmen awal bagi para CPPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan sekadar pemenuhan administrasi semata.
“PPPK Paruh Waktu harus memahami bahwa tanggung jawab sebagai ASN menuntut disiplin, integritas, profesionalitas, dan dedikasi dalam bekerja. Ini menjadi fondasi utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Jhon menambahkan, setelah penandatanganan Perjanjian Kerja, para CPPPK Paruh Waktu akan segera mengikuti tahapan berikutnya, yakni pelantikan sekaligus penerimaan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Pelantikan dan penyerahan SK akan kami jadwalkan dalam waktu dekat. Kami berharap seluruh CPPPK Paruh Waktu siap menjalankan tugas sesuai aturan dan kebutuhan organisasi,” katanya.
Sebanyak 578 CPPPK Paruh Waktu tersebut berasal dari tiga formasi, yakni Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat kinerja perangkat daerah serta mendukung peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan publik di Kabupaten Barito Timur. (BME-1)






