BERITA62.COM, Barito Timur – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menegaskan larangan menambah libur bagi aparatur sipil negara (ASN) di luar ketentuan menjelang dan setelah perayaan Hari Raya Natal serta cuti bersama 26 Desember 2025.
“Ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama momentum libur akhir tahun,” terang Bupati di Tamiang Layang, Sabtu, 20 Desember 2025.
Larangan tersebut disampaikannya langsung sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga disiplin kerja ASN.
Kepala Daerah menekankan bahwa ketentuan libur nasional dan cuti bersama telah diatur secara jelas oleh pemerintah pusat dan wajib dipatuhi seluruh ASN.
Penegasan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor 100.3.4/100.3.2/855/ORG/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta lurah se-Kabupaten Barito Timur.
Surat itu juga merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tertanggal 7 Agustus 2025.
“Libur nasional dan cuti bersama sudah diatur dengan jelas. Saya minta ASN tidak menambah libur sendiri-sendiri karena itu akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat,” imbuh Yamin.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan jam kerja pegawai, baik sebelum maupun sesudah hari libur nasional dan cuti bersama.
Pengaturan serta pemantauan internal diminta dilakukan secara ketat di masing-masing OPD.
Menurut Yamin, disiplin ASN merupakan salah satu faktor utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Pelayanan publik tidak boleh terganggu hanya karena kelalaian atau pelanggaran disiplin. Masyarakat tetap membutuhkan kehadiran dan kinerja ASN,” tegasnya.
Bupati menambahkan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah setelah masa cuti bersama akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Aturan sudah jelas, dan sanksi akan diterapkan secara tegas dan adil,” katanya.
Melalui penerbitan surat edaran ini, Pemkab Barito Timur berharap seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas, sehingga roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif selama libur akhir tahun. (BME-1)






