Umum  

Anggota DPRD Kalteng Ungkap Perkembangan Penyelesaian Polemik Desa Dambung

Purdiono menekankan bahwa peninjauan kembali regulasi menjadi kunci utama penyelesaian polemik ini. Ia berharap polemik tersebut tidak berlarut-larut dan tidak terus-menerus merugikan masyarakat.

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Golkar, Purdiono (tiga dari kiri), bersama Ketua Umum IKD Dusmala Tebama, Bias Layar (dua dari kiri).

BERITA62.COM, Barito Timur – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Golkar, Purdiono, mengungkap perkembangan terbaru penyelesaian polemik status Desa Dambung yang selama ini dipersoalkan karena terlepas dari wilayah administratif Kabupaten Barito Timur.

Purdiono menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah secara resmi menyurati Menteri Dalam Negeri untuk meminta peninjauan kembali Permendagri Nomor 80 Tahun 2018 tentang tata batas wilayah antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, khususnya yang menyangkut perbatasan Kabupaten Barito Timur dengan Kabupaten Tabalong.

“Pemprov Kalteng sudah menyampaikan surat ke Mendagri agar Permendagri ini ditinjau kembali,” ujarnya, Minggu, 7 Desember 2025.

Menurutnya, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara tokoh masyarakat Barito Timur dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang kemudian diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah.

“Aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah sudah kami bawa ke tingkat provinsi dan diteruskan ke pusat,” katanya.

Purdiono juga membeberkan bahwa dirinya dipanggil oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalimantan Tengah dalam rangka menerima kunjungan Direktur Toponimi dan Batas Wilayah dari Kementerian Dalam Negeri. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa tim biro pemerintahan telah turun langsung ke Desa Dambung dan mengumpulkan data di lapangan.

“Mereka sudah ke lokasi dan mewawancarai masyarakat. Hasilnya, masyarakat Desa Dambung menyatakan ingin kembali ke Barito Timur karena alasan budaya, sejarah dan geografis,” ungkap Purdiono.

Lebih lanjut, Purdiono menegaskan bahwa secara kultural Desa Dambung merupakan bagian dari komunitas Dayak Lawangan yang selama ini merasa satu kesatuan dengan wilayah Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

“Saya sampaikan bahwa Desa Dambung ini adalah Dayak Lawangan. Secara keyakinan dan budaya, mereka menyatu dengan Barito Timur dan tidak memiliki ikatan emosional dengan daerah lain,” tegasnya.

BACA  Kisah Relawan Gabungan dari Bartim: Tak Kenal Batas Wilayah Bantu Warga Terkena Musibah

Dalam keterangannya, Purdiono juga menyampaikan sikapnya agar Pemerintah Kabupaten Barito Timur tidak diarahkan untuk melakukan negosiasi langsung dengan Kabupaten Tabalong maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kami tidak ingin ada negosiasi antar daerah yang justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Jangan sampai soal batas wilayah ini memicu konflik di tingkat masyarakat,” tegasnya.

Wakil Rakyat dari Barito Timur ini juga menyoroti dampak yang dirasakan masyarakat akibat polemik berkepanjangan tersebut. Menurutnya, Desa Dambung menjadi wilayah yang terabaikan dalam aspek pembangunan.

“Barito Timur tidak bisa menganggarkan pembangunan, dan Tabalong juga tidak bisa masuk jauh. Akhirnya masyarakat tidak tersentuh pembangunan karena terbitnya Permendagri Nomor 80 Tahun 2018,” jelasnya.

Purdiono menambahkan bahwa tim dari Kementerian Dalam Negeri telah berjanji akan menyampaikan seluruh masukan dan temuan lapangan kepada Menteri Dalam Negeri. Selain itu, pada tahun 2026 direncanakan akan ada tindak lanjut dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengklarifikasi dasar penerbitan regulasi tersebut.

“Kami dijanjikan pada 2026 akan ada kelanjutan, termasuk mengundang Kalsel untuk menjelaskan dasar terbitnya Permendagri ini,” tuturnya.

Purdiono menegaskan bahwa perjuangan masyarakat dan tokoh-tokoh Barito Timur tidak akan berhenti. Ia menyebut tim tata batas dan perwakilan masyarakat siap mendatangi Sekretariat Negara agar aspirasi mereka mendapat perhatian serius.

“Mereka ingin Desa Dambung kembali ke pangkuan Barito Timur, dan mereka siap memperjuangkannya sampai ke pusat,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Purdiono menekankan bahwa peninjauan kembali regulasi menjadi kunci utama penyelesaian polemik ini. Ia berharap polemik tersebut tidak berlarut-larut dan tidak terus-menerus merugikan masyarakat.

Sementara itu, masyarakat Barito Timur juga menyuarakan harapan agar Bupati Barito Timur bersikap tegas, serius dan konsisten menindaklanjuti persoalan ini, serta mengambil langkah-langkah strategis agar perjuangan mengembalikan Desa Dambung ke Kabupaten Barito Timur benar-benar terwujud. (BME-1)