Kakanwil Ditjenpas Kalteng Perketat Pengawasan Layanan Remisi, Pastikan Bebas Pungli

Murdiana meminta seluruh petugas memastikan setiap WBP yang memenuhi syarat administratif maupun substantif dapat menerima haknya tanpa hambatan dan tidak dipersulit.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, saat memberikan arahan kepada jajarannya, Senin, 24 November 2025.

BERITA62.COM, Palangka Raya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk menjaga layanan Pemasyarakatan tetap bersih dari praktik pungutan liar (pungli), khususnya menjelang pelaksanaan Remisi Khusus Natal 2025.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menekankan bahwa seluruh pelayanan Pemasyarakatan harus dilaksanakan secara profesional serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Saya tegaskan, tidak ada pungutan liar atau bentuk permintaan biaya apa pun dalam layanan Pemasyarakatan, termasuk dalam proses pengusulan Remisi Natal. Remisi adalah hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang wajib diberikan sesuai aturan, bukan sesuatu yang bisa diperdagangkan,” tegasnya dalam arahan kepada seluruh jajaran, Senin, 24 November 2025.

Murdiana meminta seluruh petugas memastikan setiap WBP yang memenuhi syarat administratif maupun substantif dapat menerima haknya tanpa hambatan dan tidak dipersulit. Pengawasan diperintahkan diperkuat untuk menutup celah terjadinya praktik ilegal, baik yang dilakukan secara langsung maupun terselubung.

Menurutnya, pelaksanaan Remisi Natal selalu menjadi sorotan publik, sehingga transparansi dan ketelitian dalam setiap tahapan sangat diperlukan.

“Keterbukaan informasi adalah salah satu cara paling efektif mencegah pungli. Jika layanan mudah diakses dan dipahami, maka peluang penyimpangan akan semakin kecil,” ujar Murdiana.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya integritas sebagai nilai dasar yang harus dijaga di seluruh lingkungan Pemasyarakatan.

“Saya ingin semua jajaran memahami bahwa setiap tindakan kita akan berdampak pada citra Pemasyarakatan. Mari kita tunjukkan bahwa kita mampu memberikan layanan terbaik tanpa penyimpangan,” katanya.

Murdiana menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita harus menjaga kepercayaan publik. Laksanakan tugas dengan integritas, dan pastikan seluruh layanan bebas dari pungli,” tambahnya.

Menjelang Natal dan Tahun Baru, Murdiana juga mengingatkan pelayanan harus tetap humanis namun berlandaskan aturan, mengingat dinamika layanan pada periode tersebut biasanya meningkat. Dengan instruksi ini, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya memberikan layanan Pemasyarakatan yang bersih, profesional, serta sesuai standar. (BME-2)