BERITA62.COM, Jakarta Selatan – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Jumat, 7 November 2025.
Kedelapan tersangka tersebut yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dikelompokkan dalam dua klaster berdasarkan peran dan bentuk perbuatannya.
“Klaster pertama terdiri dari RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sedangkan klaster kedua yaitu RS, RHS, dan TT,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan unsur pengawas internal dan eksternal kepolisian.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal UU ITE, di antaranya Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 10 Juli 2025. Kasus tersebut ditangani oleh Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum, dengan total enam laporan polisi, termasuk laporan yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi. Lima laporan lainnya merupakan hasil pelimpahan dari beberapa polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menjelaskan, dari enam laporan yang diterima, tiga di antaranya naik ke tahap penyidikan karena ditemukan dugaan tindak pidana, sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.
“Lima laporan terbagi dua, tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan, dan dua laporan lainnya dicabut karena pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujarnya, Jumat, 11 Juli 2025.
Dalam laporannya, Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan layar konten media sosial X, fotokopi ijazah beserta legalisir, fotokopi sampul skripsi dan lembar pengesahan.
Jokowi menjerat para terlapor dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong di ruang digital. (Sumber: Kompas.com)







