BERITA62.COM, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menghadiri rapat sinkronisasi peta batas wilayah yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah setelah penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Barito Timur (Kalteng) dan Kabupaten Tabalong (Kalsel). Rapat berlangsung di ruang kerja Plt Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu, 29 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyelarasan data batas wilayah, sebagaimana surat Gubernur Kalimantan Tengah yang telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjuti klarifikasi atas peta batas setelah diterbitkannya Permendagri tersebut.
Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, yang memimpin delegasi Bartim, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa versi peta batas wilayah yang sempat diajukan sebelumnya.
Setelah dilakukan pembahasan mendalam bersama tim Pemprov Kalteng, disepakati bahwa hanya satu versi peta yang akan dijadikan acuan resmi dalam proses sinkronisasi.
“Dalam pembahasan tadi juga dijelaskan bahwa penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 sebelumnya dilakukan tanpa didasari kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Karena itu, diperlukan langkah penyelarasan agar tidak terjadi perbedaan data di kemudian hari,” ujar Ari Panan.
Selain membahas batas Barito Timur–Tabalong, rapat juga menyoroti beberapa wilayah di Kecamatan Benua Lima yang disebut mengalami pengurangan luasan akibat perbedaan interpretasi pada peta sebelumnya.
Beberapa dokumen pendukung dan data teknis tata ruang juga menjadi bahan diskusi untuk memastikan keakuratan data batas wilayah.
Delegasi Pemkab Barito Timur yang hadir mendampingi Asisten I antara lain perwakilan Bagian Pemerintahan Setda serta staf Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Pemkab Barito Timur berharap sinkronisasi ini menghasilkan kejelasan batas yang dapat diterima semua pihak, sehingga tidak menimbulkan persoalan administratif maupun pelayanan publik di kemudian hari,” tambah Ari Panan. (BME-2)







