BERITA62.COM, Barito Timur – Gubernur Kalimantan Tengah, H Agustiar Sabran, secara resmi menyurati Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk meminta peninjauan kembali terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Surat bernomor 100/325/I.1/PEM-OTDA tertanggal 14 Oktober 2025 itu menyoroti dampak serius dari penetapan Permendagri yang menyebabkan Desa Dambung tidak lagi menjadi bagian dari wilayah administratif Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, melainkan masuk ke wilayah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
“Berdasarkan data historis, administrasi, dan sosial budaya, Desa Dambung secara de facto merupakan bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Barito Timur yang dibentuk melalui Perda Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Desa di Kabupaten Barito Timur,” tulis Gubernur dalam surat tersebut yang diterima media, Kamis, 23 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa penetapan batas daerah dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 dilakukan tanpa adanya kesepakatan bersama antara daerah yang berbatasan, sehingga menimbulkan persoalan pelayanan publik, mulai dari penyaluran bantuan sosial, pengelolaan dana desa, hingga hak politik warga yang tidak dapat mengikuti pemilu.
“Hal ini menimbulkan keresahan dan gejolak di tengah masyarakat Kabupaten Barito Timur, khususnya masyarakat Desa Dambung yang mayoritas merupakan suku Dayak Lawangan dan secara historis adalah bagian dari Kalimantan Tengah,” ujar Agustiar dalam suratnya kepada Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Barito Timur, menurut Gubernur, telah berupaya melakukan koordinasi dan membangun kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta Pemerintah Kabupaten Tabalong. Namun, hingga kini, pihak Kalsel dan Tabalong masih berpegang pada Permendagri Nomor 40 Tahun 2018.
Tembusan surat Gubernur Kalteng tersebut turut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, serta sejumlah pejabat tinggi di tingkat pusat dan daerah, menandakan keseriusan Pemerintah Provinsi dalam memperjuangkan kembalinya Desa Dambung ke wilayah Kalimantan Tengah.
Sejalan dengan langkah Gubernur, Komisi I DPRD Kalimantan Tengah juga mendorong penyelesaian tapal batas tersebut secara komprehensif melalui jalur politik dan diplomasi antar-daerah. Dalam Rapat Dengar Pendapat pada 14 September 2025, Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin, menegaskan pentingnya satu suara antara eksekutif dan legislatif dalam memperjuangkan Desa Dambung.
“Komitmen yang kuat secara bersama, baik dari Gubernur Kalimantan Tengah, DPRD, maupun Bupati Barito Timur, menjadi hal yang mendasar dalam penyelesaian tapal batas ini,” ujar Muhajirin.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, H Sudarsono, menambahkan bahwa penyelesaian batas daerah ini harus mendapat dukungan dari lembaga nasional.
“Diperlukan dukungan dari Komisi II DPR RI, DPD RI, dan tokoh-tokoh nasional asal Kalimantan Tengah agar peninjauan kembali terhadap Permendagri 40/2018 dapat dilakukan secara adil,” katanya.
Dalam rapat yang sama, Kepala Desa Dambung juga mengungkapkan dampak langsung dari penetapan batas tersebut terhadap masyarakat.
“Sejak 2022, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sudah tidak disalurkan, dan pada Pemilu 2024, warga kami tidak dapat menggunakan hak suaranya karena kehilangan status administrasi,” ujarnya.
Komisi I DPRD Kalteng dalam kesimpulannya menyatakan siap membersamai dan memfasilitasi langkah Gubernur Kalteng serta Bupati Barito Timur dalam memperjuangkan revisi batas daerah di tingkat pusat.
“Kami sepakat untuk bersama-sama membawa persoalan ini ke pemerintah pusat agar ada solusi yang adil dan konstitusional,” tutup Muhajirin. (BME-1)







