DPRD Barito Timur Dorong Penyelesaian Konflik Lahan PT ASL Lewat Inventarisasi Lahan Warga

Nursulistio juga meminta kepala desa membantu warga yang belum memiliki surat keterangan tanah (SKT).

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait konflik lahan antara PT Alam Sukses Lestari (ASL) dan masyarakat di Desa Pulau Patai, Harara dan Kelurahan Taniran, Senin, 20 Oktober 2025.

BERITA62.COM, Barito Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur mendorong langkah konkret penyelesaian konflik lahan antara PT Alam Sukses Lestari (ASL) dengan masyarakat di tiga wilayah, yakni Desa Pulau Patai, Desa Harara, dan Kelurahan Taniran.

Salah satu upaya yang disepakati melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 20 Oktober 2025, adalah melakukan inventarisasi lahan warga yang berada di kawasan hutan produksi.

Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari persoalan yang telah berlarut-larut selama beberapa tahun. Ia menegaskan bahwa DPRD ingin memastikan adanya keadilan bagi masyarakat tanpa menabrak ketentuan hukum yang berlaku.

“Rapat ini kita gelar sebagai tindak lanjut atas dinamika yang belum terselesaikan antara PT ASL dan masyarakat. Perusahaan memang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tetapi di sisi lain, warga di Pulau Patai, Harara dan Taniran sudah lama bermukim serta menggantungkan hidup dari lahan di kawasan itu,” jelas Nursulistio.

Ia menambahkan, DPRD menilai perlu adanya kebijakan yang seimbang antara pelestarian lingkungan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Karena itu, hasil inventarisasi lahan warga nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyurati KLHK, agar dilakukan peninjauan terhadap status lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan produksi.

“Kesimpulan dari RDPU tadi adalah segera melakukan pendataan warga yang memiliki atau mengelola lahan. Data itu akan menjadi bahan bagi kepala daerah untuk menyampaikan surat resmi kepada Kementerian agar mempertimbangkan pelepasan sebagian kawasan tersebut sehingga masyarakat bisa mengelola lahannya secara sah,” paparnya.

Selain itu, Nursulistio juga meminta kepala desa membantu warga yang belum memiliki surat keterangan tanah (SKT). Menurutnya, dokumen tersebut penting untuk memperkuat posisi masyarakat dalam proses peninjauan oleh kementerian.

“Masih banyak warga yang belum punya surat keterangan tanah. Kami minta kepala desa memfasilitasi penerbitannya sesuai kondisi di lapangan. Harapannya, nanti ada kebijakan dari Kementerian untuk menyesuaikan atau bahkan mengeluarkan lahan warga dari kawasan hutan produksi,” tambahnya.

Dengan langkah inventarisasi dan komunikasi berkelanjutan ini, DPRD Barito Timur berharap konflik lahan antara PT ASL dan masyarakat dapat diselesaikan secara adil, berkelanjutan dan tidak menimbulkan ketegangan baru di lapangan

Sementara itu, Manajer Operasional PT ASL, Agus Erwanto, menegaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan dijalankan sesuai izin resmi dari KLHK dengan tujuan menjaga kelestarian hutan produksi.

“Kami menjalankan aktivitas berdasarkan mandat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jika ada keberatan dari masyarakat, kami siap mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujar Agus.

Meski demikian, ia menekankan komitmen PT ASL untuk tetap membangun sinergi dengan masyarakat sekitar. Pihaknya juga membuka peluang kemitraan dalam bentuk pemberian bibit tanaman produktif agar masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi tanpa merusak kelestarian hutan.

“Kami ingin hubungan yang harmonis dengan warga sekitar. Melalui program kemitraan, kami siap membantu dengan bibit tanaman seperti cabai atau nanas yang bisa ditanam di sela kebun karet,” pungkasnya. (BME-1)