BERITA62.COM, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama Tim Penelusuran Tata Batas menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa, 14 Oktober 2025.
RDPU yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Muhajirin, dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Pemkab Barito Timur, antara lain Kepala Disdukcapil, Plt Kepala DPMDSos, perwakilan BPN, Kabag Hukum, Kabag Pembangunan, serta unsur Camat, Damang tokoh masyarakat.
Rapat tersebut membahas persoalan hilangnya Desa Dambung dan sejumlah wilayah lainnya dari peta administratif Kabupaten Barito Timur setelah terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018.
Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, dalam keterangannya menjelaskan bahwa dalam RDPU tersebut Tim Penelusuran Tata Batas menyampaikan bahwa permasalahan tata batas telah menimbulkan berbagai dampak, termasuk warga Desa Dambung yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 karena wilayahnya secara administratif tidak lagi tercatat sebagai bagian dari Kalimantan Tengah.
“Ini bukan hanya soal batas wilayah, tetapi juga menyangkut hak konstitusional warga negara. Masyarakat Dambung kehilangan hak pilihnya dan akses terhadap pelayanan publik,” ujar Ari Panan.
Selain itu, dalam RDPU masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan penjelasan terkait dasar hukum serta dampak sosial dari perubahan batas wilayah tersebut.
Pemkab Barito Timur mendasarkan usulannya pada beberapa ketentuan hukum, antara lain UU Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah yang menyebutkan luas wilayah Barito Timur sebesar 3.834 kilometer persegi, serta Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang batas Barito Selatan–Tabalong yang hingga kini belum dicabut.
“Selain itu, Perda Nomor 14 Tahun 2007 masih mencantumkan Desa Dambung sebagai wilayah Barito Timur, dan belum ada ketentuan yang membatalkannya,” jelas Ari Panan.
Tim Penelusuran Tata Batas juga menyoroti hilangnya sejumlah situs budaya di wilayah Barito Timur akibat penetapan Permendagri 40/2018, serta potensi munculnya konflik sosial di masyarakat.
“Tim berharap ada penyelesaian yang adil dan komprehensif, agar tidak menimbulkan keresahan maupun disintegrasi di akar rumput,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Barito Timur menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang tanggap terhadap persoalan ini dengan segera menjadwalkan RDPU. Ari Panan juga menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Kalteng, Ampera AY Mebas dan Purdiono, yang telah mendorong terselenggaranya forum tersebut.
Asisten I menyebutkan bahwa Gubernur Kalteng telah mengirim surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri untuk meninjau kembali Permendagri Nomor 40 Tahun 2018.
Sebagai hasil akhir, RDPU menyepakati bahwa langkah selanjutnya akan ditempuh melalui koordinasi antara Pemkab Barito Timur (Bupati dan Ketua DPRD) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Gubernur dan Ketua DPRD) guna mengajukan keberatan resmi serta usulan perubahan terhadap Permendagri 40/2018.
“Tim berharap upaya bersama ini menjadi jalan keluar demi kejelasan status wilayah dan keadilan bagi masyarakat Barito Timur,” tandas Ari Panan memaparkan hasil RDPU. (BME-2)