Ketua DPRD Barito Timur Tegaskan PT MUTU dan Perusahaan Lain Wajib Tunaikan CSR

Secara khusus, ia menyoroti kondisi yang terjadi di PT MUTU serta mengimbau perusahaan lain agar bertindak bijak dan bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban sosial mereka.

Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio.

BERITA62.COM, Barito Timur – Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nursulistio, menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat wajib menunaikan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai dengan ketentuan peraturan daerah, termasuk PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) yang saat ini sedang bersengketa dengan warga Barito Timur.

“Mengenai dampak sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR, legislatif bersama eksekutif sudah menyelesaikan Perda tentang CSR. Kami berharap ini segera ditindaklanjuti dengan aturan teknis yang mengatur kewajiban perusahaan untuk menunaikan CSR. Sebab CSR ini bukan sedekah, tapi kewajiban,” tegas Nursulistio di ruang kerjanya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, pelaksanaan CSR memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

DPRD Barito Timur, kata Nursulistio, telah menyiapkan dasar hukum yang kuat agar pemerintah daerah dapat mengelola dan mengawasi pelaksanaan CSR dengan lebih efektif.

“Kami juga berharap kepada rekan-rekan corporate yang beroperasi di Barito Timur untuk menunaikan kewajiban CSR-nya. Mungkin sejauh ini mereka sudah menyalurkan CSR kepada masyarakat di ring satu, tetapi tidak tercatat di Pemda sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi pemerintahan,” jelasnya.

Menurut Nursulistio, jika CSR dilaksanakan secara terkoordinasi, maka program tersebut tidak hanya berdampak positif bagi masyarakat sekitar, tetapi juga dapat menjadi salah satu sumber pendukung pembangunan daerah. Sinergi antara CSR dan kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi dalam APBD akan memperkuat keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan sosial.

“Dengan adanya CSR yang dilaksanakan sesuai aturan, hasilnya bisa menopang pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perda CSR ini mengatur secara umum agar perusahaan menyisihkan sebagian persen dari penghasilannya untuk tanggung jawab sosial,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti Perda CSR dengan peraturan bupati sebagai pedoman teknis pelaksanaannya. Secara khusus, ia menyoroti kondisi yang terjadi di PT MUTU serta mengimbau perusahaan lain agar bertindak bijak dan bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban sosial mereka.

“Kalau ada indikasi gejolak atau ketegangan, segera ditangani dengan bijak supaya tidak berkembang. Kami juga meminta kesadaran dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban mereka, terutama jika aktivitasnya melintasi wilayah atau lahan milik warga. Kalau itu masuk wilayah Barito Timur, mohon diselesaikan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (BME-1)