BERITA62.COM, Barito Timur – Pengurus Karang Taruna tingkat kabupaten hingga desa di Kabupaten Barito Timur mengikuti sosialisasi secara daring yang digelar Kementerian Sosial RI, Kamis, 4 September 2025.
Kegiatan tersebut membahas perubahan regulasi penting, yakni Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 yang kini diperbarui menjadi Permensos Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Sosialisasi ini dilakukan melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti secara antusias oleh jajaran pengurus Karang Taruna Barito Timur.
Agenda utama adalah memberikan pemahaman mengenai substansi perubahan aturan yang menjadi landasan bagi Karang Taruna dalam menjalankan fungsi, peran, serta program-program sosial kemasyarakatan di tingkat desa hingga kabupaten.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Barito Timur, Ariwaratanu, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis dari Kementerian Sosial untuk memperkuat kelembagaan Karang Taruna.
“Permensos yang baru memberikan arah yang lebih jelas terkait tata kelola organisasi, pembagian tugas, serta ruang gerak Karang Taruna dalam pemberdayaan masyarakat. Hal ini tentu sangat penting bagi kami di daerah,” ujarnya.
Permensos Nomor 9 Tahun 2025 menggantikan Permensos Nomor 25 Tahun 2019 dengan beberapa penyesuaian. Perubahan tersebut antara lain mencakup penyempurnaan struktur organisasi, mekanisme pemilihan pengurus, serta penguatan fungsi Karang Taruna sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan sosial.
Dengan regulasi baru ini, Karang Taruna diharapkan dapat lebih adaptif terhadap tantangan zaman dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Dengan adanya aturan baru ini, kami sebagai pengurus Karang Taruna di Barito Timur siap menyesuaikan diri dan menjadikannya pedoman dalam melaksanakan program. Sosialisasi ini membuka wawasan kami bahwa peran Karang Taruna semakin diperkuat untuk mendukung pembangunan sosial dan pemberdayaan generasi muda,” tambah Ariwaratanu.
Ia juga menekankan bahwa Karang Taruna tidak hanya sekadar wadah kepemudaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam mengatasi berbagai persoalan, mulai dari masalah sosial hingga pengembangan potensi pemuda di desa-desa.
“Kami berharap regulasi baru ini semakin memperkokoh kiprah Karang Taruna, sehingga keberadaan kami benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, para pengurus Karang Taruna di Barito Timur diharapkan dapat segera mengimplementasikan pedoman baru tersebut dalam aktivitas organisasi. Kehadiran regulasi baru ini diyakini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Karang Taruna, pemerintah daerah dan masyarakat. (BME-1)







