Rutan Tamiang Layang Terima Sertifikat Hak Pakai Tanah di Momen HUT ke-80 RI

Bupati Barito Timur, M Yamin, menyerahkan sertifikat hak pakai tanah kepada Kepala Rutan Tamiang Layang, Agung Novarianto, pada momen peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu, 17 Agustus 2025.

BERITA62.COM, Barito Timur – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Kantor Bupati Barito Timur, Minggu, 17 Agustus 2025, menjadi momen bersejarah bagi Rutan Kelas IIB Tamiang Layang. Dalam upacara tersebut, Bupati Barito Timur, M Yamin, menyerahkan secara simbolis Sertifikat Hak Pakai Tanah kepada Kepala Rutan, Agung Novarianto.

Sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Barito Timur ini merupakan wujud kepastian hukum atas aset yang dimiliki Rutan Tamiang Layang. Dokumen tersebut tidak hanya menjadi penanda legalitas, tetapi juga diharapkan mendukung program pengembangan fasilitas pemasyarakatan yang lebih layak dan bermanfaat bagi warga binaan maupun masyarakat sekitar.

Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada pemerintah daerah dan kantor ATR/BPN atas dukungan yang diberikan. Menurutnya, hibah tanah ini menjadi pijakan penting bagi penguatan layanan pemasyarakatan ke depan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Barito Timur dan Kepala ATR/BPN yang telah membantu mewujudkan kepastian hukum atas lahan Rutan. Ini akan sangat mendukung pengembangan sarana dan prasarana, termasuk peningkatan kualitas pembinaan bagi warga binaan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Barito Timur, M Yamin, menegaskan bahwa hibah tanah tersebut harus dimanfaatkan secara optimal. Ia berharap keberadaan lahan dengan legalitas yang kuat dapat memperkuat program pembinaan dan pelayanan publik di bidang pemasyarakatan.

“Kami ingin agar hibah ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi betul-betul memberi manfaat nyata, terutama dalam memenuhi hak-hak warga binaan serta menciptakan pembinaan yang lebih baik,” kata Yamin.

Dengan diterimanya sertifikat hak pakai tanah ini, Rutan Tamiang Layang meneguhkan komitmennya untuk terus membangun sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, profesional, dan berintegritas. Langkah ini juga sejalan dengan semangat “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Bagi Masyarakat” yang digaungkan Kementerian Hukum dan HAM.

Momentum bertepatan dengan perayaan kemerdekaan tersebut menambah makna tersendiri. Selain menjadi simbol kebebasan bagi bangsa, HUT ke-80 RI juga menjadi tanda kemajuan dalam pengelolaan aset negara di tingkat daerah.

Bagi Rutan Tamiang Layang, sertifikat tanah ini menjadi landasan kuat untuk terus bertransformasi dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Barito Timur. (BME-1)