BERITA62.COM, Barito Timur – DPRD Kabupaten Barito Timur menyampaikan hasil pembahasan bersama Pemerintah Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini berlangsung dalam Rapat Paripurna IX Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua II Eskop, dan dihadiri oleh anggota DPRD, staf ahli, staf fraksi, Pj Sekda, para kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Juru bicara DPRD, Reni Sugiarti, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Peraturan DPRD Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.
“Pembahasan rancangan peraturan daerah ini telah melalui dua tingkat pembicaraan. Rapat paripurna hari ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat II, didahului dengan penyampaian laporan hasil rapat kerja pembahasan bersama, yang juga memuat gambaran umum proses pembahasan dan pendapat fraksi,” ujarnya.
Rapat kerja pembahasan bersama telah digelar pada Senin, 21 Juli 2025, dan dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, anggota gabungan komisi, badan anggaran, tim ahli fraksi, serta jajaran Pemerintah Daerah, termasuk Pj Sekda, para asisten, kepala Bapplitbangda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, hingga seluruh kepala SKPD se-Barito Timur.
Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa terjadi perubahan signifikan dalam struktur APBD-P 2025. Pendapatan daerah mengalami kenaikan dari Rp 1.276.784.859.193 menjadi Rp 1.285.301.291.294 atau naik sebesar Rp 8.516.432.101 (0,67 persen). Belanja daerah meningkat dari Rp 1.315.069.156.969 menjadi Rp 1.402.217.049.835, atau bertambah Rp 87.147.892.866 (6,63 persen).
Sementara itu, penerimaan pembiayaan naik drastis dari Rp 38.284.297.776 menjadi Rp 116.915.758.541, mengalami peningkatan sebesar Rp 78.631.460.765 atau 205,39 persen. Penerimaan ini bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Adapun pengeluaran pembiayaan tetap nihil dengan nilai Rp 0, sehingga pembiayaan netto tercatat senilai Rp 116.915.758.541.
“Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah (SILPA) tahun berkenaan tetap sebesar nol rupiah,” terang Reni.
Mengakhiri laporannya, Reni menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan APBD-P 2025, serta memohon maaf atas segala kekurangan selama penyampaian laporan.
Rapat paripurna ini akan dilanjutkan dengan agenda pendapat akhir kepala daerah dalam rangkaian Pembicaraan Tingkat II berikutnya. (BME-1)