Berita  

Kakanwil Ditjenpas Kalteng Evaluasi Menyeluruh Pasca Napi Kabur dari Lapas Palangka Raya

Kakanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, mengambil langkah cepat dan tegas menyusul insiden kaburnya narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Ia memimpin langsung pemeriksaan internal ke lapas tersebut, Senin, 30 Juni 2025.

BERITA62.COM, Barito Timur – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengambil langkah cepat dan tegas menyusul insiden kaburnya narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Ia memimpin langsung pemeriksaan internal ke lapas tersebut, Senin, 30 Juni 2025.

Dalam pemeriksaan itu, Kakanwil didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Leonard Silalahi, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Yudo Adi Yuwono, serta tim pemeriksa dari Kantor Wilayah.

Pemeriksaan menyeluruh dilakukan untuk menggali fakta-fakta terkait proses pelarian napi, terutama menyangkut kelayakan dan prosedur penugasan narapidana sebagai tamping, yakni napi yang diberi tugas tertentu di dalam lapas.

“Tim sudah terlebih dahulu memeriksa petugas pengawal setelah kejadian. Hari ini kami turun langsung ke lapangan untuk memeriksa seluruh tahapan, baik administratif maupun substantif, terkait penempatan narapidana sebagai tamping,” jelas I Putu Murdiana.

Sejumlah pejabat struktural Lapas Palangka Raya turut diperiksa, termasuk Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, serta beberapa kepala subseksi lainnya. Pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian prosedur dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

Selain itu, tim juga menelusuri dan mencocokkan dokumen-dokumen penting seperti buku laporan portir (P2U), buku bon napi, serta dokumen administrasi lain yang berkaitan dengan pengeluaran napi dan penugasan tamping.

I Putu Murdiana menegaskan, bila ditemukan adanya pelanggaran SOP atau kelalaian dalam proses pengawasan dan penempatan napi, maka sanksi tegas akan diberlakukan sesuai aturan.

“Jika terbukti ada pelanggaran SOP atau kelalaian dalam pengawasan, tentu akan ada konsekuensi dan tindak lanjut sesuai ketentuan,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyatakan bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan kebijakan penempatan tamping di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah.

“Kami akan memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi total agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya. (BME-1)