BERITA62.COM, Barito Timur – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Timur, Wahyudinnoor, memberikan tanggapan serius terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Raperbup ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan sebelumnya dan dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Barito Timur pada Rabu, 21 Mei 2025.
Menurut Wahyudinnoor, keberadaan Raperbup ini sangat penting untuk memberikan arah yang lebih konkret dan terukur terhadap pelaksanaan CSR oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Barito Timur.
Ia menekankan bahwa regulasi turunan dari Perda tersebut semestinya tidak hanya memuat norma-norma umum, tetapi juga mencantumkan angka pasti terkait kontribusi perusahaan.
“Dalam Raperbup itu harus ada kejelasan tentang besaran kontribusi perusahaan. Misalnya, dicantumkan bahwa minimal 3 persen dari laba bersih perusahaan dialokasikan untuk program CSR. Itu perlu dituliskan secara eksplisit agar implementasinya bisa terukur dan terkontrol,” tegas Wahyudinnoor.
Ia juga menekankan bahwa CSR bukanlah bentuk kemurahan hati perusahaan, melainkan merupakan bagian dari kewajiban moral dan sosial perusahaan untuk turut serta dalam pembangunan daerah.
Dengan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kontribusi dari sektor swasta sangat dibutuhkan untuk memperkuat pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan APBD, yang ruang fiskalnya terbatas. CSR adalah wujud nyata partisipasi perusahaan dalam pembangunan daerah. Ini bukan sekadar donasi, tapi bentuk tanggung jawab yang harus dilaksanakan,” tambahnya.
Wahyudinnoor mencontohkan bagaimana sejumlah komunitas relawan di Barito Timur masih mengalami kesulitan dalam menjalankan aktivitas kemanusiaan karena minimnya dukungan fasilitas dan dana operasional. Ia berharap Raperbup CSR ini dapat memberikan ruang lebih besar bagi perusahaan untuk ikut mendukung kegiatan sosial semacam itu.
“Ada banyak relawan di daerah kita yang bekerja tanpa sarana memadai, terutama saat terjadi bencana. Mereka bahkan harus menggalang donasi sendiri dari masyarakat. Ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi perusahaan melalui program CSR mereka,” pungkasnya.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan tegas, Wahyudinnoor berharap pelaksanaan CSR di Barito Timur dapat berjalan lebih optimal dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. (BME-1)







