Polres Barito Timur Bekuk Pengedar Sabu di Ampah Kota Berkat Laporan Warga

Kolase foto tersangka pengedar narkoba berinisial AW (49) dan barang bukti sabu.

BERITA62.COM, Barito Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur menangkap seorang pria berinisial AW (49) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Talohen, RT 20, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Selasa, 6 Mei 2025. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 2,83 gram bruto.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Kami langsung tindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di lokasi. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 2,83 gram serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Barito Timur, Iptu Budi Utomo, mewakili Kapolres AKBP Eddy Santoso.

Selain sabu, barang bukti lain yang disita antara lain satu timbangan digital, dua pak plastik klip bening, satu sendok dari sedotan, sebuah handphone, kotak rokok, kotak kacamata, serta satu unit sepeda motor.

Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Iptu Budi Utomo turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas narkoba.

“Kami sangat mengandalkan informasi dari warga. Mari terus bersinergi memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda Barito Timur dari ancaman zat berbahaya ini,” ujarnya. (BME-1)

Ucapan Ketua KNPI 1 Ucapan Ketua KNPI 2