Polres Barito Timur Tangkap Dua Pengedar Sabu di Simpang Empat Jalan PT BNJM

Tersangka pengedar narkoba berinisial HDV (32), warga Desa Magantis, dan AB (36), warga Kelurahan Tamiang Layang.

BERITA62.COM, Barito Timur – Satresnarkoba Polres Barito Timur mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Empat jalan hauling batubara PT BNJM, Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur.

Kapolres Barito Timur melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial HDV (32), warga Desa Magantis, dan AB (36), warga Kelurahan Tamiang Layang.

“Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di sekitar Tamiang Layang,” kata Iptu Budi, Selasa, 29 April 2025.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mendapati seorang perempuan yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap HDV di sekitar Jalan Simpang Empat PT BNJM.

Saat penggeledahan yang disaksikan oleh pihak keamanan setempat, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok warna hitam, serta satu unit handphone berwarna hitam.

Penyisiran berlanjut ke kendaraan yang digunakan HDV, yakni sebuah mobil Xenia hitam. Di dalam mobil tersebut, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui bernama AB. Setelah digeledah, ditemukan satu buah tas hitam bermotif bulat putih yang berisi satu paket sabu tambahan, tiga lembar plastik klip bening, satu pak plastik klip bening, satu kotak bertuliskan “OBAMA 2315”, satu sendok plastik dari sedotan, serta uang tunai Rp50.000.

Atas perbuatannya, keduanya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di Barito Timur. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas Kasatresnarkoba.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (BME-1)

Ucapan Ketua KNPI 1 Ucapan Ketua KNPI 2