BERITA62.COM, Barito Timur – DPRD Kabupaten Barito Timur resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024. Pembentukan Pansus dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 8 April 2024.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Mardianto, serta dihadiri Wakil Ketua II, para anggota dewan, dan perwakilan pemerintah daerah.
Wakil Ketua I DPRD, Mardianto, menjelaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Pansus ini tidak bertujuan untuk menyetujui atau menolak LKPJ, melainkan mengevaluasi dan memberikan rekomendasi strategis sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintahan daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pansus LKPJ akan bekerja maksimal dalam menganalisis isi laporan kepala daerah, mengevaluasi capaian kinerja, serta menghimpun berbagai masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan.
“Kita ingin memastikan bahwa program-program yang dijalankan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat. Jika ada yang belum optimal, Pansus akan memberikan rekomendasi untuk perbaikannya,” kata Mardianto.
Selama masa kerjanya yang berlangsung selama 30 hari, Pansus LKPJ akan mengkaji dokumen LKPJ, menggelar rapat kerja dengan perangkat daerah, melakukan kunjungan lapangan bila diperlukan, serta menyusun laporan akhir dan rekomendasi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya.
DPRD Barito Timur berharap melalui pembentukan Pansus ini, akan terjadi perbaikan manajemen pemerintahan daerah, efisiensi anggaran, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penyusunan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Adapun susunan Pansus LKPJ adalah Ketua Wahyudinnoor, Wakil Ketua Rayesnan, dan Sekretaris JM Idat. Anggota Pansus terdiri dari Nelly Madelina Sihombing, Rayanto, Rini J, Munita Mustika Dewi, Trisna Andrilawitni, Reni Sugiarti dan I Putu Widid Septiawan. (BME-1)