BERITA62.COM, Barito Timur – Bupati Barito Timur menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan dan Hak Asasi Manusia tentang pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 111 warga binaan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Senin, 31 Maret 2025. Dari jumlah tersebut, dua orang dinyatakan langsung bebas.
Dalam sambutannya, Bupati Barito Timur menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh umat Muslim, khususnya warga binaan Rutan Tamiang Layang. Ia menekankan bahwa pemberian remisi ini merupakan penghargaan atas usaha mereka dalam memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
“Pemberian remisi ini merupakan salah satu wujud reward dari negara kepada warga binaan yang senantiasa berbuat baik, memperbaiki diri, dan kelak akan kembali menjadi anggota masyarakat Barito Timur yang lebih baik lagi,” ujar Bupati.
Ia juga mengingatkan kepada warga binaan yang bebas agar tetap menjaga sikap dan perilaku positif setelah kembali ke masyarakat.
“Kepada yang mendapatkan remisi dan khususnya yang bebas langsung hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, dan berguna dalam pembangunan kabupaten kita tercinta ini,” pesan Bupati.
Kepala Rutan Tamiang Layang, Arief Budi Prasetya, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa jumlah warga binaan di rutan per 31 Maret 2025 sebanyak 235 orang, dengan 175 di antaranya beragama Islam. Namun, tidak semua memenuhi syarat mendapatkan remisi.
“Warga binaan yang mendapatkan remisi berjumlah 111 orang, sedangkan 64 orang lainnya tidak memenuhi syarat. Walaupun remisi itu hak, ada syarat dan ketentuan yang berlaku, misalnya mereka tidak boleh melanggar peraturan,” terangnya.
Secara nasional, tahun ini sebanyak 156.312 warga binaan memperoleh remisi Idul Fitri, dengan 928 orang di antaranya langsung bebas, termasuk dua warga binaan dari Rutan Tamiang Layang.
Dengan adanya remisi ini, negara dapat menghemat anggaran hingga Rp86 miliar.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Barito Timur, Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Pj Sekda Barito Timur, perwakilan Pengadilan Negeri Tamiang Layang, serta pimpinan Rimau Group. Kepala Rutan juga mengapresiasi kehadiran para pejabat daerah sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga binaan.
“Ini adalah wujud hadirnya pemerintah. Pemerintah tidak mengabaikan teman-teman sekalian yang ada di Rutan Tamiang Layang, meskipun kita tahu bahwa Bapak Bupati dan Wakil Bupati serta pejabat yang lain memiliki jadwal yang cukup padat,” tutupnya.
Usai menyerahkan remisi secara simbolis, Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur serta para pejabat lainnya menyalami satu persatu warga binaan yang mendapatkan remisi. Terlihat para pejabat tersebut menitipkan air mata karena terharu melihat para narapidana yang telah berjuang untuk menjadi pribadi yang lebih baik sehingga mendapatkan remisi.
Pada kesempatan itu Deputi Direktur Rimau Group, Kiki Gunawan, juga memberikan bingkisan dan biaya transportasi untuk warga binaan yang langsung bebas. (BME-1)







