BERITA62.COM, Barito Timur – Polsek Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial N (56), warga Desa Patung Kecamatan Paku, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Triton berwarna putih dengan nomor polisi DA 8062 HC, milik Bolanius (60), warga Desa Pangkan.
Penangkapan dilakukan di Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada November 2024, ketika korban mempercayakan mobil tersebut kepada N untuk digunakan dalam pekerjaan tertentu.
Namun, setelah membawa kendaraan ke wilayah Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, N menghilang dan tidak dapat dihubungi selama kurang lebih empat bulan.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp150.000.000 dan melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Dusun Tengah.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Polsek Timpah untuk melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Timpah,” ujar Iptu Suprayitno.
Dari hasil interogasi, N mengaku telah menjadikan mobil tersebut sebagai jaminan pinjaman uang di daerah Pujon. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, informasi yang diberikan pelaku tidak membuahkan hasil.
Tim penyidik yang terus bergerak akhirnya berhasil menemukan barang bukti, yakni mobil Mitsubishi Triton yang digelapkan, di Kota Palangka Raya.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Triton itu di Palangka Raya. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Dusun Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Polsek Dusun Tengah berkomitmen memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polres Barito Timur serta mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan aset berharga kepada pihak lain,” tegas Suprayitno. (BME-1)