Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Ampah Kota, 7 Paket Sabu Diamankan

Pria berinisial HI (53) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Timur bersama barang bukti 7 paket sabu.

BERITA62.COM, Barito Timur – Satresnarkoba Polres Barito Timur mengamankan seorang pria berinisial HI (53) yang diduga sebagai pengedar narkoba dalam operasi pada Sabtu dini hari, 8 Maret 2025. Penangkapan dilakukan di Jalan Pesantren Tabuk Luar, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi yang baik dapat mempersempit ruang gerak pelaku narkotika,” ujar Kapolres, Minggu, 9 Maret 2025.

Saat penggerebekan, polisi menyita tujuh paket kecil sabu, uang tunai Rp2.170.000, satu unit timbangan digital, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Barito Timur, Iptu Budi Utomo, menjelaskan bahwa tersangka tidak dapat mengelak saat ditangkap karena barang bukti ditemukan di lokasi.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Barito Timur dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

HI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai puluhan tahun penjara.

Polres Barito Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika dan terus melakukan operasi rutin untuk menekan peredarannya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama kita perangi narkotika demi masa depan yang lebih baik,” tegas Iptu Budi.

Dengan penangkapan ini, Polres Barito Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan wilayah dari ancaman narkoba. (BME-1)