Karutan Tamiang Layang Hadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Palangka Raya

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Rabu, 26 Februari 2025.

BERITA62.COM, Palangka Raya – Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, Arief Budi Prasetya, bersama jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Aula Mentaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah, Rabu, 26 Februari 2025.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Komisi XIII DPR RI, Hj Dewi Asmara, dengan fokus utama meninjau kasus viral yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit serta melakukan pengawasan terhadap kinerja UPT Pemasyarakatan di bawah Kanwil Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah.

Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, mengapresiasi langkah cepat Ditjenpas dalam menangani dugaan pungutan liar (pungli) dan pelanggaran integritas pegawai di Lapas Sampit.

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Rabu, 26 Februari 2025.

“Kami mengapresiasi respons cepat Ditjenpas dalam menindaklanjuti persoalan ini secara komprehensif melalui proses pemeriksaan, klarifikasi, penanganan, konsultasi, serta koordinasi. Kami juga mendukung rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin sedang dan berat sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Komisi XIII DPR RI menegaskan pentingnya konsistensi dalam pengawasan, pemantauan, dan pembinaan pegawai untuk mencegah serta menindak berbagai bentuk pelanggaran, khususnya peredaran narkoba dan praktik pungli.

Selain itu, mereka menekankan bahwa seluruh penyelenggaraan pemasyarakatan, termasuk layanan, pembinaan, bimbingan kemasyarakatan, perawatan dan pengamanan, harus berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta regulasi lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menegaskan bahwa pihaknya serius menangani permasalahan yang terjadi di Kalimantan Tengah dengan segera membentuk tim khusus.

“Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, bersama jajaran berkomitmen mendukung kebijakan Presiden RI melalui 13 Program Akselerasi, salah satunya adalah mewujudkan lingkungan pemasyarakatan bebas narkoba. Setiap pelanggaran akan ditindak dengan sanksi berat,” tegasnya.

Mashudi juga menegaskan komitmen Ditjenpas dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan secara profesional dan berintegritas.

“Kami terus berbenah dengan mengedepankan prinsip manajemen kinerja yang seimbang, di mana petugas berprestasi akan diberikan penghargaan (reward), sementara mereka yang melanggar aturan akan mendapatkan sanksi tegas (punishment). Kebijakan ini berlaku bagi siapa pun, tanpa terkecuali, termasuk pejabat,” tandasnya.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran, seluruh Lapas dan Rutan kini telah memfasilitasi Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) serta menerapkan kebijakan zero handphone bagi warga binaan. Dengan sistem ini, narapidana tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga mereka dalam pengawasan yang ketat, guna mencegah penyalahgunaan alat komunikasi untuk tindakan melanggar hukum. (BME-2)