BERITA62.COM, Barito Timur – Satresnarkoba Polres Barito Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R (42) ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu dalam sebuah operasi yang digelar di Komplek Pahlawan, RT 08 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota kami segera melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan mendapati tiga paket sabu seberat 0,72 gram yang disembunyikan di bawah lemari es atau kulkas,” terang Budi.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti plastik klip bening, timbangan digital, alat isap sabu (bong), pipet kaca, korek api, uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit handphone warna merah yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Barito Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” lanjut Kasatresnarkoba.
Dia menegaskan bahwa Satresnarkoba tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk melacak sumber pasokan sabu yang dimiliki tersangka.
Budi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkotika,” tegasnya. (BME-1)