BERITA62.COM, Barito Timur – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Timur, Wahyudinnoor, mempertanyakan mandeknya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) yang hingga kini belum dijalankan oleh pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Wahyudinnoor dalam rapat kerja yang seharusnya juga dihadiri oleh Bapapplitbada sebagai leading sector terkait permasalahan tersebut, namun yang terlihat hadir hanya bagian ekonomi Sekretariat Daerah Barito Timur, Dinas Lingkungan Hidup dan Bapenda Barito Timur.
“DPRD melalui inisiatifnya telah menghasilkan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR. Namun, hingga sekarang belum ada aturan turunan yang dibuat untuk penerapan Perda tersebut,” ujar Wahyudinnoor dalam keterangannya usai rapat, Selasa, 11 Februari 2025.
Wahyudinnoor menyoroti lambatnya tindak lanjut dari pemerintah daerah, mengingat sesuai regulasi yang berlaku, seharusnya dalam waktu maksimal satu tahun setelah Perda disahkan, aturan pelaksanaannya harus diterbitkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Namun, meski sudah berjalan tiga tahun, hingga kini Perbup tersebut belum kunjung diterbitkan.
“Karena itu, DPRD memberikan warning (peringatan) kepada pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti hal ini,” tegasnya.
Selain ketiadaan Perbup sebagai aturan turunan, ia juga menyoroti belum terbentuknya Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), yang seharusnya menjadi wadah koordinasi antara pemerintah daerah dan perusahaan dalam menjalankan program CSR.
“Tanpa adanya forum tersebut, mekanisme pelaksanaan CSR di Barito Timur menjadi tidak jelas. Padahal, CSR adalah bentuk partisipasi perusahaan terhadap lingkungan dan sosial yang perlu dikelola dengan baik agar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” lanjutnya.
Menurutnya, keberadaan Perda CSR bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Barito Timur memiliki tanggung jawab nyata dalam mendukung pembangunan sosial dan lingkungan di daerah tersebut.
Jika implementasi Perda ini terus dibiarkan mandek, dikhawatirkan akan menghambat program-program kesejahteraan yang seharusnya bisa diperoleh masyarakat dari kontribusi perusahaan.
“DPRD akan terus mengawal hal ini dan mendesak pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret. Jangan sampai regulasi yang sudah dibuat dengan susah payah hanya menjadi dokumen tanpa manfaat nyata,” pungkas Wahyudinnoor. (BME-1)







