BERITA62.COM, Barito Timur – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barito Terbit menggelar penyuluhan hukum gratis bagi warga binaan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, Kamis, 6 Februari 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Rutan dalam memberikan wawasan serta pemahaman hukum kepada para warga binaan agar mereka lebih memahami hak-haknya serta aspek hukum yang berkaitan dengan kasus yang mereka hadapi.
Penyuluhan yang berlangsung di Balai Serbaguna Rutan Tamiang Layang ini diikuti oleh 30 warga binaan dengan antusias. Kegiatan ini juga mendapat pengawasan langsung dari Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Tamiang Layang, Junaidi.
Dalam penyuluhan tersebut, Susilayati, salah satu narasumber dari LBH Barito Terbit, menjelaskan bahwa program ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Menurutnya, setiap warga negara, termasuk warga binaan, berhak mendapatkan bantuan hukum baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi secara gratis.
“Bantuan hukum ini diselenggarakan dengan beberapa asas utama, yakni keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum, perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas,” jelas Susilayati.
Selain pemahaman dasar mengenai hak bantuan hukum, penyuluhan ini juga membahas regulasi terkait tindak pidana narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Materi ini disampaikan sebagai bentuk edukasi kepada warga binaan mengenai konsekuensi hukum, sanksi pidana, serta dampak penyalahgunaan narkoba, sehingga diharapkan dapat membantu mereka dalam memahami dan menghindari tindak pidana serupa di masa mendatang.
Kepala Rutan Tamiang Layang, Arief Budi Prasetya, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini dan menegaskan bahwa LBH memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum kepada semua lapisan masyarakat, termasuk warga binaan.
“Salah satu tugas LBH adalah memberikan bantuan hukum kepada setiap warga negara tanpa terkecuali. Oleh karena itu, warga binaan juga memiliki hak untuk mendapatkan penyuluhan dan bantuan hukum,” ujar Arief.
Ia juga mengimbau para warga binaan yang mengikuti kegiatan ini agar benar-benar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik.
“Saya berharap peserta dapat menyerap ilmu yang diberikan serta menggunakan layanan bantuan hukum dari narasumber yang telah kita hadirkan,” tambahnya.
Penyuluhan ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana warga binaan mengajukan berbagai pertanyaan terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi. Beberapa peserta bahkan mengutarakan harapan agar kegiatan serupa bisa dilakukan secara rutin untuk membantu mereka lebih memahami hak-hak mereka selama menjalani masa pembinaan.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama antara warga binaan dan tim LBH dalam suasana yang kondusif dan penuh semangat. (BME-1)