BERITA62.COM, Barito Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menetapkan program kerja tahun 2025 melalui rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025.
Program kerja ini diharapkan menjadi landasan untuk meningkatkan efektivitas kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Eskop, didampingi Ketua DPRD Nursulistio. Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD, para anggota DPRD, serta jajaran eksekutif yang terdiri dari Asisten I dan III Setda Barito Timur, sejumlah kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Dalam keterangan pers usai rapat, Ketua DPRD Nursulistio menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari agenda resmi DPRD untuk menetapkan rencana kerja tahun anggaran 2025. Program kerja ini mencakup berbagai kegiatan strategis yang akan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas-tugas DPRD selama satu tahun ke depan.
“Secara kelembagaan, DPRD memiliki rencana kerja yang tertuang dalam berbagai kegiatan, seperti rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan kegiatan pengawasan lainnya. Semua kegiatan ini sudah dijadwalkan secara sistematis, misalnya berapa kali rapat kerja akan dilakukan dalam sebulan,” terang Nursulistio.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa program kerja juga mencakup agenda Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang bertugas menyusun dan menetapkan Program Legislasi Daerah (Prolegda).
“Bapemperda bertanggung jawab untuk menentukan berapa rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan disahkan melalui paripurna. Penetapan Prolegda ini dilakukan bersama eksekutif untuk memastikan sinkronisasi antara program legislasi DPRD dan kebutuhan pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan DPRD di tahun 2025 akan mengacu pada program-program yang telah ditetapkan tersebut.
“Sehingga nanti, semua kegiatan DPRD mengacu pada program kerja yang sudah dijadwalkan. Untuk leading sector atau mitra kerja, kita akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan isu-isu yang berkembang di masyarakat. Misalnya, jika ada permasalahan yang harus didalami, maka akan kita agendakan dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat,” terang Nursulistio.
Dengan ditetapkannya program kerja ini, DPRD Barito Timur diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara lebih efektif, terarah, dan responsif terhadap berbagai tantangan serta kebutuhan pembangunan daerah di tahun 2025. (BME-1)







