DPRD Barito Timur Siapkan Dokumen Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke Mendagri

Rapat paripurna DPRD Barito Timur terkait penyampaian pengumuman penetapan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030, Senin, 13 Januari 2024.

BERITA62.COM, Barito Timur– DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030, Senin, 13 Januari 2024.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat pleno terbuka KPU Barito Timur, yang menetapkan M Yamin dan Adi Mula Nakalelu sebagai kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.

Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, menjelaskan bahwa setelah pengumuman ini, DPRD akan segera mengajukan dokumen penetapan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah.

“Paling lambat lima hari sejak rapat paripurna, kami harus menyerahkan hasilnya beserta persyaratan lain untuk memperoleh SK (Surat Keputusan) dari Mendagri,” ujar Nursulistio.

Proses tersebut, kata dia, akan diikuti dengan pengecekan dokumen administrasi yang dibutuhkan.

“Rekan-rekan dari DPRD sudah mulai menyusun checklist terkait persyaratan yang diperlukan,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Nursulistio menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi dalam pelaksanaan Pilkada hingga tahapan akhir.

“Terima kasih kepada seluruh elemen yang telah mendukung sehingga Pilkada 2024 berjalan lancar. Kini, kita hanya menunggu petunjuk teknis pelantikan yang akan diatur melalui Peraturan Presiden,” katanya.

Sesuai dengan Perpres yang berlaku saat ini, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur dijadwalkan 10 Februari 2024.

Nursulistio juga berharap kepemimpinan M. Yamin dan Adi Mula Nakalelu mampu membawa Barito Timur, yang dikenal sebagai Gumi Jari Janang Kalalawah, menuju kemajuan yang lebih besar.

“Visi misi yang mereka usung diharapkan dapat diwujudkan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati terpilih, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta undangan lainnya. (BME-1)