Polsek Dusun Tengah Bekuk Residivis Pencurian, Baru Beberapa Bulan Keluar Penjara

Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan berinisial AAM (35)

BERITA62.COM, Barito Timur – Polsek Dusun Tengah kembali menunjukkan keberhasilannya dalam menumpas kejahatan dengan menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan, berinisial AAM (35). Warga Kelurahan Ampah Kota tersebut ditangkap atas dugaan pencurian sebuah handphone di Komplek PLN Ampah Kota.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban yang kehilangan ponsel merek Vivo. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapatkan informasi dan petunjuk dari korban, tim kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap AAM. Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban,” ungkap Iptu Suprayitno, Selasa, 7 Januari 2024.

Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Informasi yang akurat dari warga membantu polisi mempercepat proses penyelidikan.

“Sinergi antara polisi dan masyarakat terbukti efektif dalam menjaga keamanan wilayah,” tambahnya.

AAM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polsek Dusun Tengah. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Yang menarik, ini bukan kali pertama AAM berurusan dengan hukum. Residivis ini baru beberapa bulan bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 1,5 tahun di Rutan Tamiang Layang atas kasus serupa. Bahkan, selama menjalani hukuman sebelumnya, AAM pernah melarikan diri dari tahanan, namun berhasil ditangkap kembali.

Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Aipda Yotry F Heryady, menduga bahwa tindakan AAM kali ini dipicu oleh kebiasaan buruk yang sulit ditinggalkan.

“Sebagai residivis, pelaku sepertinya sulit untuk lepas dari gaya hidup kriminal,” ujarnya.

Yotry berharap, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap kejahatan di sekitar mereka. Selain itu, ia mengimbau agar para mantan narapidana yang telah bebas dari hukuman dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk hidup lebih baik dan meninggalkan tindakan kriminal.

“Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Yotry. (BME-1)