Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Rumah Makan Tamiang Layang

Kolase foto terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial AR (27), bersama barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Barito Timur.

BERITA62.COM, Barito Timur – Sebuah rumah makan padang di RT 18 Kelurahan Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, yang selama ini tampak seperti tempat makan biasa, ternyata menjadi tempat transaksi pengedar narkoba.

Fakta mengejutkan ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Barito Timur menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu, berinisial AR (27), di lokasi tersebut pada Kamis, 2 Januari 2025.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah makan itu. Laporan tersebut menyebutkan tempat tersebut kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

“Informasi masyarakat ini kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif. Salah satu metode yang digunakan adalah pembelian terselubung atau undercover buy,” jelas Iptu Budi Utomo, Sabtu, 4 Januari 2025.

Setelah beberapa hari penyelidikan, pada Kamis sore, petugas mendapatkan informasi keberadaan seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku di lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba bergerak cepat, mengamankan AR di rumah makan yang dimaksud.

“Dengan disaksikan ketua RT setempat, kami melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan lingkungan sekitar,” lanjutnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,28 gram, satu kotak rokok, satu unit ponsel berwarna biru lengkap dengan dua kartu SIM, serta klip plastik bening. Barang-barang tersebut langsung disita sebagai bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

AR yang semula tampak santai di rumah makan itu tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan. Ia pun digiring ke Mapolres Barito Timur untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Kasus ini mengungkap modus baru para pengedar narkoba yang memanfaatkan lokasi umum seperti rumah makan sebagai tempat transaksi.

“Mereka mencoba memanfaatkan keramaian dan suasana santai di lokasi umum agar tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, kami tetap waspada dan akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan,” tegas Budi Utomo.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Barito Timur mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi awal sehingga kasus ini dapat terungkap. Kepolisian mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (BME-1)