BERITA62.COM, Barito Timur – Sebanyak 34 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, menerima remisi khusus Hari Natal pada Rabu, 25 Desember 2024.
Remisi ini diberikan kepada WBP yang beragama Kristen dan Katolik sebagai bentuk pengurangan masa pidana setelah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi khusus Natal ini merupakan salah satu wujud komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi, termasuk hak mendapatkan remisi sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.
Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Tamiang Layang, Arief Budi Prasetya, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Junaidi, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Wahyu Cahyadi.
Dalam sambutannya, Arief menekankan bahwa pemberian remisi ini bertujuan memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan menaati aturan selama masa pembinaan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas upaya mereka dalam memperbaiki diri. Kami berharap ini menjadi dorongan agar mereka tetap menunjukkan sikap dan perilaku yang positif,” katanya.
Rincian pemberian remisi yaitu 10 orang mendapatkan remisi selama 15 hari, 16 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 6 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari serta 2 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
Arief mengucapkan selamat kepada para penerima remisi dan berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Selamat kepada warga binaan yang menerima remisi. Tetaplah menjaga semangat perubahan positif, patuhi tata tertib, dan jadikan momen ini sebagai awal yang lebih baik. Selamat merayakan Hari Natal, dan mari menjaga ketenangan selama ibadah,” tambahnya.
Rutan Kelas IIB Tamiang Layang memiliki kapasitas 255 orang, namun saat ini dihuni oleh 215 warga binaan yang terdiri dari 41 tahanan pria, 2 tahanan wanita, 167 narapidana pria dan 5 narapidana wanita. (BME-1)