BERITA62.COM, Barito Timur – Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, menerima pelaksanaan Sidang Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dan menilai perkembangan warga binaan selama masa hukuman di rutan tersebut.
Sidang Wasmat dilakukan oleh tim hakim pengawas dan pengamat (Wasmat) dari PN Tamiang Layang dan melibatkan lima orang warga binaan yang tengah menjalani hukuman pidana dengan durasi di atas satu tahun. Warga binaan ini terjerat berbagai kasus dengan klasifikasi tindak pidana yang berbeda, sehingga proses Wasmat dilakukan secara mendalam guna mencakup kebutuhan pembinaan yang spesifik.
Pelaksanaan sidang diawali dengan persiapan dari pihak rutan, di mana Staf Pelayanan Tahanan Rutan Tamiang Layang mengatur dan memberikan pengarahan kepada para warga binaan yang terpilih untuk mengikuti kegiatan ini.
Mereka diberi pemahaman mengenai tujuan sidang Wasmat, yaitu untuk melakukan wawancara dan sesi tanya jawab langsung dengan hakim pengawas. Dalam sesi tersebut, para hakim akan mengevaluasi kepatuhan warga binaan terhadap putusan pengadilan serta keterlibatan mereka dalam berbagai kegiatan pembinaan selama berada di rutan.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Tamiang Layang, Junaidi, menegaskan komitmen pihak rutan dalam mendukung kegiatan pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh PN Tamiang Layang.
Menurut Junaidi, kegiatan ini memberikan kesempatan bagi pihak rutan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan dan program pembinaan yang diterapkan.
“Rutan Tamiang Layang akan terus mendukung tugas dari hakim Wasmat. Melalui kegiatan seperti ini, tentunya akan membantu dalam mengevaluasi pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan, mulai dari proses sidang hingga pelaksanaan putusan hakim,” ujar Junaidi.
Sidang Wasmat diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan putusan pengadilan dan mendukung program pembinaan agar para warga binaan dapat lebih siap berintegrasi kembali ke masyarakat usai menjalani masa hukuman. (ASR)