BERITA62.COM, Barito Timur – DPRD Kabupaten Barito Timur menetapkan Mardianto dari
Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan sebagai Wakil Ketua I DPRD melalui rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Penetapan ini untuk melengkapi struktur pimpinan DPRD Barito Timur, dengan Nursulistio dari Partai Golkar sebagai Ketua, dan Eskop dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua II.
Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio, mengatakan, penetapan Mardianto didasarkan pada surat rekomendasi dari PDIP yang merupakan partai pemenang kedua dalam Pemilu 2024.
“Dua hari lalu, PDIP mengusulkan Mardianto untuk mengisi kursi Wakil Ketua I, sesuai dengan aturan bahwa partai pemenang kedua berhak menempatkan satu wakil di pimpinan DPRD,” kata
Nursulistio setelah rapat.
la menjelaskan, sesuai undang-undang tentang susunan MPR, DPD, DPR dan DPRD, untuk DPRD dengan jumlah kursi antara 20 hingga 40, struktur pimpinan terdiri dari satu ketua dan dua wakil ketua.
“Dengan penetapan ini, unsur pimpinan DPRD Barito Timur telah lengkap,” tambahnya.
Setelah penetapan ini, DPRD akan menyampaikan keputusan tersebut kepada Bupati Barito Timur untuk diteruskan kepada Gubernur
Kalimantan Tengah.
Gubernur nantinya akan mengeluarkan surat keputusan yang menjadi dasar pelaksanaan rapat paripurna istimewa pelantikan pimpinan DPRD.
“Nanti setelah selesai pelantikan pimpinan definitif, DPRD akan segera membentuk alat kelengkapan dewan seperti badan musyawarah, badan kehormatan, badan anggaran, serta tiga komisi,” tandas Nursulistio. (ASR)