Pegawai dan Warga Binaan Rutan Tamiang Layang Bacakan Ikrar Zero Halinar

Pembacaan Ikrar Zero Halinar di Rutan Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, Rabu, 25 September 2024. (Foto: Ist)

BERITA62.COM, Barito Timur – Seluruh pegawai dan warga binaan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur membacakan ikrar Zero Halinar (handphone, pungutan liar dan narkoba), Senin, 23 September 2024.

Kepala Rutan Tamiang Layang Arief Budi Prasetya mengatakan, pembacaan Ikrar Halinar merupakan upaya bersama mendukung dan mewujudkan satuan kerja yang terbebas dari hal-hal tersebut.

“Ikrar yang dideklarasikan menyatakan bahwa seluruh pegawai dan warga binaan menjamin bahwa lingkungan Rutan bebas dari handphone yang diselundupkan secara ilegal, berkomitmen menghilangkan pungutan liar baik oleh petugas maupun di antara sesama warga binaan serta berkomitmen menolak dan melawan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” terangnya

Dalam ikrar tersebut, pegawai dan warga binaan Rutan Tamiang Layang juga menyatakan bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Itu yang menjadi poin akhir dan wajib dipahami secara seksama, hal ini menunjukkan bahwa terlepas dari statusnya baik pegawai maupun warga binaan harus siap menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan,” tegas Arief.

Karena itu dia berpesan kepada seluruh peserta warga binaan agar mematuhi tata tertib di Rutan dan menjadi contoh yang baik di antara sesama warga binaan.

“Apabila ada pelanggaran, hak integrasi akan dicabut dan harus menjalani pidana yang belum dijalani sampai habis ekspirasi,” terangnya.

Rutan Tamiang Layang yang memiliki kapasitas 255 orang, saat ini dihuni oleh 210 warga binaan pemasyarakatan. Dari jumlah tersebut, terdiri dari tahanan pria 17 orang, tahanan wanita 1 orang , narapidana pria 187 orang dan narapidana wanita 5 orang. (Humas Rutan Tamiang Layang)