BERITA62.COM, Barito Timur – – Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dengan nomor ID62110019080040724, dalam upaya memberikan pelayanan prima terkait pemberian makanan halal bagi warga binaan, Senin, 5 Agustus 2024.
Kepala Rutan Tamiang Layang Arief Budi Prasetya menyampaikan, pihaknya mendapatkan sertifikasi halal berdasarkan hasil pemeriksaan kehalalan produk yang dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) IAIN Palangka Raya pada bulan Juli 2024.
Dia pun berterima kasih atas segala upaya pegawai, sehingga Rutan Tamiang Layang akhirnya mendapatkan sertifikasi halal.
“Terimakasih atas kerja sama dan komitmen yang telah diberikan oleh seluruh jajaran terkait pelayanan prima terhadap mutu atau kualitas penyajian makanan bagi warga binaan, sehingga Rutan Tamiang Layang kini resmi memiliki sertifikat halal,” ujar Arief.
Kepala Rutan berharap sertifikat halal itu dapat menjadi dasar komitmen Rutan dalam penyelenggaraan layanan bagi warga binaan khususnya dibidang penyajian makanan.
“Jagi tidak ada keraguan lagi bagi warga binaan dalam mengkonsumsi makanan yang diberikan,” jelasnya. (AW)