BERITA62.COM, Barito Timur – Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TTPKS) Kabupaten Barito Timur melakukan mediasi atas konflik lahan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS) Group dengan warga Desa Dorong, Selasa, 30 Juli 2024.
Mediasi yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur tersebut dipimpin oleh Asisten I Setda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ari Panan P Lelu. Turut hadir Kepala Kesbangpol Barito Timur, Pabung Kodim 1012 Buntok, KBO Satintelkam Polres Barito Timur, Mantan Kades dan Kades Dorong, manajemen PT SLS, warga Desa Dorong dan undangan lainnya.
Proses mediasi berlangsung cukup alot sehingga berlangsung selama 3 jam hingga berakhir pada pukul 13.20 WIB.
Asisten I menjelaskan, hingga berakhir, mediasi tersebut belum menemukan titik penyelesaian. Meski demikian terdapat 3 poin kesepakatan dihasilkan dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama.
“Pertama, perusahaan, pemerintah desa dan perwakilan warga Desa Dorong bersama-sama
untuk cek lapangan terkait lahan aset desa yang dipermasalahkan,” ungkapnya.
Poin berikutnya para pihak menyepakati bersama-sama berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri Tamiang Layang (Pusbakum) dan Kejaksaan Negeri Barito Timur terkait tindak lanjut lahan aset desa sebagai bahan untuk mengambil Keputusan bersama.
“Perusahaan juga diwajibkan memperhatikan lingkungan dan kebutuhan masyarakat setempat untuk mencegah konflik sosial,” lanjut Ari Panan. (ASR)