Diskominfosantik Barito Timur Hadiri Rakor PPID se-Kalimantan Tengah

Tim Diskominfosantik Barito Timur saat menghadiri Rakor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan di Kota Semarang Jawa Tengah, 23-26 Juli 2024. (Foto: Ist)

BERITA62.COM, Semarang – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Barito Timur menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan di Kota Semarang Jawa Tengah, 23-26 Juli 2024.

Tim dari Diskominfosantik Barito Timur terdiri dari Ketua PPID Utama Dwi Aryanto, Sekretaris PPID Utama Wayan Cakre dan Ketua PPID Pelaksana Diskominfosantik Limer.

Rakor kali ini mengusung tema Keterbukaan Informasi Publik Pilar Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan. Acara itu dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Suhaemi.

Dalam keterangannya, Suhaemi menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai hak asasi manusia dan pilar demokrasi yang mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.

“Kita bersyukur pada tahun 2023, pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan hasil yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan hasil penilaian dari Komisi Informasi Pusat, Provinsi Kalimantan Tengah memperoleh predikat Informatif peringkat ke-6 secara nasional. Hal ini menjadi tantangan besar bagi kita untuk dapat mempertahankan predikat tersebut. Bahkan lebih dari itu, alangkah lebih baik lagi bila prestasi tersebut dapat terus meningkat setiap tahunnya,” ujarnya.

Suhaemi juga menyoroti bahwa keterbukaan informasi publik diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi kebijakan.

Partisipasi ini tidak hanya melalui mekanisme formal seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tetapi juga melalui pemanfaatan teknologi digital dan media sosial.

“Rakor ini menjadi ajang koordinasi dan pembelajaran bagi PPID di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. Fokus utama pada tahun ini adalah pengelolaan informasi keuangan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pengelolaan keamanan data pemerintah daerah,” ungkap Suhaemi.

Dia menerangkan, keterbukaan informasi publik merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik, sesuai dengan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, yang elemen pentingnya adalah keterbukaan informasi dan penyelenggaraan layanan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel dan bebas korupsi.

“Dengan adanya kolaborasi dan koordinasi yang kuat antara PPID Utama dan PPID Pelaksana, diharapkan keterbukaan informasi menjadi perilaku yang membudaya dalam pelaksanaan pemerintahan daerah di Provinsi Kalimantan Tengah,” lanjutnya.

Sementara itu Kepala Diskominfosantik Barito Timur Dwi Aryanto menyampaikan harapannya agar kegiatan Rakor itu dapat menambah pengetahuan dan pengalaman yang bisa diaplikasikan di daerah.

“Kami menyambut positif kegiatan Rakor PPID dengan harapan bisa menambah pengetahuan dan pengalaman, agar bisa diaplikasikan nanti di daerah,” katanya. (ASR)

error: Content is protected !!