BERITA62.COM, Barito Timur – Polsek Dusun Tengah menangkap terduga pelaku pencurian handphone di sebuah warung nasi goreng Kelurahan Ampah Kota, berinisial MH (23), warga Desa Lumbu Raya Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Neno Efendo, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya benar, saat ini pelaku sudah ditangkap,” kata Kapolsek, Selasa, 9 Juli 2024.
Neno Efendo menuturkan, kasus pencurian itu terjadi pada Senin, 8 Juli 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung nasi goreng depan Gang Keramat Kelurahan Ampah Kota.
Saat itu, korban bersama satu orang rekannya sedang makan. Kemudian datang seorang yang tidak dikenal meminjam sepeda motor milik penjual nasi goreng.
Selesai makan, korban langsung pulang, namun setelah sampai di rumah baru sadar bahwa handphone iPhone XR miliknya tertinggal di warung nasi goreng.
Kemudian, korban bersama rekannya kembali ke warung untuk mengambil handphone yang tertinggal. Namun sesampainya di sana, handphone itu sudah tidak ada.
Ketika ditanyakan kepada penjual nasi goreng, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui ada handphone tertinggal. Penjual nasi goreng mengatakan, orang terakhir yang datang ke warungnya adalah orang yang meminjam sepeda motor tadi.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp3,9 juta dan melapor ke ke Polsek Dusun Tengah,” kata Neno.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Dusun Tengah langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan MH.
“Pelaku beserta barang bukti satu buah HP iPhone XR sudah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku MH disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara selama tujuh tahun,” terangnya. (ASR)