DPRD Barito Bahas Rencana Kerja Sama Eksekutif dengan PT Indonesia Terminal Kargo

Rapat internal DPRD terkait permintaan persetujuan DPRD mengenai rencana perjanjian kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha pelabuhan PT Indonesia Terminal Kargo, Senin, 3 Juni 2024.

BERITA62.COM, Barito Timur – DPRD Kabupaten Barito Timur mengadakan rapat internal permintaan persetujuan DPRD mengenai rencana perjanjian kerja sama pemerintah daerah
dengan badan usaha pelabuhan PT Indonesia Terminal Kargo, Senin, 3 Juni 2024.

Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas presentasi yang dilakukan PT Indonesia Terminal Kargo di Ruang Rapat Bupati Barito Timur pada 17 Mei 2024, serta surat Pj Bupati Barito Timur tanggal 28 Mei 2024 yang memohon persetujuan DPRD untuk diadakan perjanjian kerja antara Pemkab Barito Timur dengan PT Indonesia Terminal Kargo, terkait pengelolaan Pelabuhan Telang Baru.

“Jadi rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yang mana dari beberapa waktu lalu kita telah bermohon dan mendiskusikan dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan perizinan Pelabuhan Dermaga Telang Baru,” ujarnya saat diwawancarai selesai rapat.

Ketua DPRD menambahkan, rapat itu juga untuk memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan tata tertib DPRD yang didahului pembicaraan secara internal dan dilanjutkan jadwal berikutnya DPRD mendengarkan presentasi dari PT Indonesia Terminal Kargo tentang prospek jangka panjang yang bisa digali untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Barito Timur.

“Dengan presentasi dari pihak ketiga (PT Indonesia Terminal Kargo) itu nanti DPRD bisa mempelajari dan mengetahui serta juga untuk menguatkan eksekutif dalam membuat MoU (nota kesepahaman) dengan perusahaan tersebut, itu intinya,” jelas Nursulistio.

“Selanjutnya DPRD segera mempersiapkan jadwal untuk presentasi dari PT Indonesia Terminal Kargo agar masing-masing komisi maupun badan di DPRD bisa mengkaji dan dan memahami lebih detail karena ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan kerjasamanya jangka panjang,” lanjutnya.

Menurut Ketua DPRD, beberapa waktu lalu BPK-RI juga telah merekomendasikan
peningkatan PAD Barito Timur. Demikian juga catatan dari Ombudsman RI yang menilai Barito Timur tidak memanfaatkan dengan maksimal pelabuhan telang baru selama untuk untuk menunjang peningkatan PAD.

“Evaluasi dan pengawasan dari lembaga-lembaga negara sudah merekomendasikan itu dan aset diberikan kepada kita, Perda sudah dibentuk, jadi kalau bisa sesegera mungkin kita memaksimalkan potensi itu (Pelabuhan Telang Baru),” katanya.

Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Ariantho S Muler menambahkan, pada prinsipnya DPRD mendukung kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola Pelabuhan Telang Baru sebagai bagian dari upaya meningkatkan PAD.

“Ini aset daerah, kalau kita sia-siakan nanti tentu akan merugikan kita. Tentunya harapan kita bisa berjalan karena kita sudah Perda Kepelabuhanan, kemudian aset kita juga sudah ada,” ucapnya.

Ariantho menegaskan, terobosan dari pemerintah daerah terkait Pelabuhan Telang Baru harus didukung, karena ke depan Barito Timur membutuhkan pembiayaan yang semakin besar.

“Sumber-sumber PAD kita yang sifatnya strategis dan kita pandang signifikan di situ kita kelola dengan baik. Targetnya kalau sudah selesai secara aturan atau perjanjian kerja sama, sesegera mungkin dimulai sehingga dapat memberikan kontribusi PAD bagi Barito Timur karena banyak kepentingan masyarakat yang harus kita penuhi,” tandasnya. (ASR)