Polres Barito Timur Tangkap 2 Pengedar dengan Barang Bukti 13,24 Gram Sabu

Terduga pengedar sabu berinisial HF (36) warga Desa Rodok dan NT (35) warga Desa Dayu Kabupaten Barito Timur. (Foto: Ist)

BERITA62.COM, Barito Timur – Satresnarkoba Polres Barito Timur menangkap 2 terduga pengedar gelap narkoba jenis sabu berinisial HF (36) warga Desa Rodok dan NT (35) warga Desa Dayu Kabupaten Barito Timur dengan barang bukti 13,24 gram sabu.

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela menyampaikan, kedua terduga pengedar sabu tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Barito Timur bersama sejumlah barang bukti lainnya.

“Pengungkapan dan penangkapan kedua terduga pelaku ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, kemudian anggota Satreskoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan keduanya,” kata Viddy, Rabu, 22 Mei 2024.

Dia menambahkan, HF dan RH ditangkap pada sebuah rumah di Kecamatan Karusen Janang, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa, 14 Mei 2024.

“Saat dilakukan penggeladahan terhadap terduga pelaku tidak ditemukan narkoba, namun saat dilakukan interogasi, pelaku akhirnya mengaku kepada anggota kami bahwa ada menyembunyikan dua buah kemasan lulur herborist bulat berwarna hijau di belakang warung kopi di bawah pohon pisang,” papar Kapolres.

Selanjutnya dengan disaksikan warga setempat kedua terduga pelaku mengambil dan membuka dua buah kemasan lulur herborist bulat berwarna hijau yang disembunyikan di bawah pohon pisang yang berisikan 32 paket sabu dengan berat kotor 13,24 gram.

Setelah polisi melakukan penggeledahan lanjutan, kemudian ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dan satu buah pipet yang terbuat dari kaca berisikan serbuk sabu dalam kantong celana sebelah kanan HF.

“Kedua terduga pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kapolres. (ASR)

error: Content is protected !!