BERITA62.COM, Barito Timur – DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban atau LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2023, Kamis, 16 Mei 2024.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRD
harus melakukan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah dengan memperhatikan, satu, capaian kinerja program dan kegiatan,” ucap Ketua DPRD
Barito Timur Nursulistio saat memimpin rapat paripurna istimewa tersebut.
Berikutnya pembahasan dimaksud juga memperhatikan pelaksanaan
peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Kemudian berkaitan dengan hasil pembahasan LKPJ kepala daerah, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan rencana pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Rekomendasi tersebut juga menjadi bahan penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan peraturan daerah peraturan kepala daerah atau kebijakan strategis kepala daerah.
Untuk lebih teliti dan fokus dalam menelaah LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan oleh Pj Bupati Barito Timur pada rapat paripurna sebelumnya, DPRD kemudian membentuk panitia khusus atau Pansus LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2023 dengan komposisi, Ketua Pansus LKPJ Wahyudinnor, Wakil Ketua Pansus LKPJ Zain Alkim serta Anggota Pansus LKPJ yang terdiri dari Mardianto, Rida Heriyani, Broelalano, Raran, Roma Analta, Rini, Trisna Andrilawitni dan Hadi Santoso.
Pansus LKPJ telah melaksanakan rapat kerja dengan agenda pembahasan dan penyusunan jadwal kegiatan terhadap LKPJ kepala daerah tahun Anggaran 2023 pada 29 April 2024, kemudian
dilanjutkan kegiatan pansus
LKPJ 5-8 Mei 2024, rapat kerja Pansus LKPJ dengan agenda meminta keterangan dan penjelasan terkait LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2023 pada 13 Mei 2024 serta rapat kerja Pansus LKPJ dengan agenda penyusunan laporan Pansus LKPJ terhadap LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2023 pada 15 Mei 2024.
“Catatan dan rekomendasi atas LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2023 akan disampaikan kepada yang terhormat PJ Bupati Barito Timur dengan tembusan kepada Menteri dalam Negeri dan Gubernur Kalimantan Tengah sebagai wakil pemerintah pusat serta hasil rekomendasi dimaksud akan ditindaklanjuti oleh PJ Bupati Barito Timur untuk bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun anggaran berikutnya,” jelas Nursulistio. (ASR)