BERITA62.COM, Barito Timur – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Tri Saptono Sambudji meresmikan Pondok Pesantren Jalan Taubat Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, Kamis, 21 Maret 2024.
Pondok pesantren tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat mendapatkan pendidikan agama yang berkualitas, tetapi juga menjadi langkah positif dalam menjalankan misi pembinaan kemanusiaan bagi para warga binaan Rutan Tamiang Layang yang menjalani pidana.
Hadir dalam peresmian itu Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Timur H Ahmadi, Kepala BSI Cabang Tanjung serta seluruh pejabat struktural, pegawai dan warga binaan yang menjadi santri dalam Pesantren Jalan Taubat.
Dalam sambutannya, Kadivpas memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Kepala Rutan Tamiang Layang Arief Budi Prasetya yang telah memberikan wadah atau tempat pembinaan kepribadian bagi warga binaan berupa pesantren.
Tri Saptono juga menyampaikan harapannya agar semakin banyak warga binaan yang mendapatkan pendidikan agama dengan mendalam dan menjadi sosok yang bermanfaat bagi agama, masyarakat dan bangsa ketika bebas nanti.
“Oleh karena itu, marilah kita saling bersinergi dan bekerjasama dalam menjadikan WBP (warga binaan pemasyarakatan) agar siap kembali ke masyarakat,” tutur Kadivpas.
Sementara itu Kepala Rutan Tamiang Layang Arief Budi Prasetya menjelaskan bahwa program ini merupakan salah satu bagian dari pembinaan warga binaan Rutan dengan menerapkan sistem pesantren dan pendalaman kitab suci Al-Qur’an.
“Nantinya, mereka akan melakukan berbagai kegiatan keagamaan seperti membaca kitab suci Al-Qur’an, tafsir Al-Qur’an, ilmu fiqih dan diisi dengan ceramah keagamaan, dan masih banyak yang lainnya,” jelas Arief.
Dia berharap warga binaan dapat mengikuti berbagai kegiatan di Rutan dengan baik dan ikhlas, agar setelah keluar nanti dapat menjadi bekal untuk bergabung kembali dengan masyarakat.
“Diharapkan dengan adanya pondok pesantren ini tidak hanya dapat menjadi sarana bagi WBP untuk memperdalam pengetahuan agama Islam serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan mereka selama masa pidana, tetapi juga dapat memberikan dampak positif bagi pembinaan WBP secara keseluruhan, sehingga mereka dapat kembali menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana di Rutan Tamiang Layang,” tandasnya. (ASR)