Anggota DPRD Barito Timur Ikut Tanggapi Kelangkaan Obat di RSUD Tamiang Layang

Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur dari Partai Demokrat, Raran.

BERITA62.COM, Barito Timur – Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur dari Partai Demokrat, Raran, turut mengkritisi masalah kelangkaan obat di RSUD Tamiang Layang yang belum jelas penyelesaiannya. Dia dengan tegas mengatakan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Populi Suprema Lex Esto).

“Akhir tahun (2023) merupakan waktu tutup buku dan seharusnya RSUD Tamiang Layang tidak ada utang kepada pihak distributor obat yang menyebabkan kelangkaan obat,” katanya saat ditemui pada acara pengukuhan duta baca dan sosialisasi budaya baca serta literasi melalui lomba lukis, mewarnai dan bercerita tingkat pendidikan dasar, di GPU Mantawara Tamiang Layang, Senin, 22 Januari 2024.

Raran menuturkan, dalam Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya.

“Artinya pelayanan kesehatan mesti dijalankan semaksimal mungkin,” katanya.

Menurut Raran, hingga kini belum ada hasil audit dari pihak yang berwenang untuk memastikan apakah pengelolaan RSUD Tamiang Layang mengalami kerugian atau tidak. Namun dia menegaskan, apapun alasannya karena rumah
sakit tersebut milik pemerintah daerah, maka Pemkab Barito Timur bertanggung jawab untuk segera mengatasi permasalahan itu karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat Barito Timur.

“Jika ada kendala pada anggaran, pihak RSUD bisa melaporkan hal tersebut agar cepat diantisipasi supaya tidak terjadi kekosongan stok obat yang berimbas pada layanan kesehatan bagi masyarakat dan ujung-ujungnya menjadi citra buruk bagi RSUD maupun pemerintah daerah,” ujarnya.

Ketua DPC Partai Demokrat Barito Timur ini juga meminta agar manajemen RSUD Tamiang Layang melakukan evaluasi secara menyeluruh serta tidak alergi dengan keluhan atau kritikan yang disampaikan baik langsung, melalui media maupun media massa atau pemberitaan, apalagi sampai menuding ada kepentingan tertentu dibalik itu.

“Keluhan atau kritikan merupakan wujud kontrol sosial, kontrol atas kinerja kita dan bila ada kekurangan, itu dasar kita untuk melakukan evaluasi dan berbenah ke arah lebih baik,” kata Raran.

“Keterbukaan informasi publik dari RSUD Tamiang Layang juga sangat dibutuhkan karena ini berhubungan langsung dengan upaya penanganan medis dan juga keselamatan jiwa manusia,” imbuhnya. (ASR)