Bisnis  

PT MPL Adakan Konsultasi Publik dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa Ring 1 Perusahaan

Konsultasi publik PT MPL dengan Camat Dusun Timur dan para kades ring 1 perusahaan terkait rencana realisasi program CSR perusahaan pertambangan batubara tersebut, Kamis, 11 Januari 2024. (Foto: ASR)

BERITA62.COM, Barito Timur – PT Multi Perkasa Lestari (MPL) mengadakan konsultasi publik dengan Pemerintah Kecamatan Dusun Timur dan 5 pemerintah desa ring 1 perusahaan di Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, Kamis, 11 Januari 2024.

Konsultasi publik tersebut terkait Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RI PPM) perusahaan pertambangan batubara tersebut.

Hadir pada kegiatan tersebut Camat Dusun Timur Nina Marissa, Kades Gumpa Imanuel, Kades Mangkarap Herianto, Kades Dorong Adriyansun, Kades Matabu Juni Setiawan dan Kades Jaar Sugianto dan perwakilan manajemen PT MPL.

Kepada wartawan usai acara konsultasi publik Nina Marisa mengungkapkan, konsultasi publik itu membahas rencana realisasi tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) selama perusahaan itu beroperasi.

“Harapan kami, poin-poin terkait bidang CSR yang disampaikan PT MPL tadi nantinya dapat meng-cover kegiatan di desa yang tidak bisa di-cover dana desa, APBD daerah, provinsi maupun pusat, khusus bidang pendidikan dan kesehatan,” katanya.

Beberapa masukan yang diterima Camat dari para kades yaitu kebutuhan bidang pendidikan seperti kursi-meja, kemudian dinding sekolah dan beberapa bagian lain dari bangunan sekolah yang mulai rusak.

“Selain itu, bidang kesehatan seperti rehab pustu (puskesmas pembantu), polindes dan penyediaan sarana air bersih serta beberapa lainnya,” tambah dia.

Camat Dusun Timur berharap-harap usulan para kades tersebut menjadi perhatian manajemen PT MPL agar direalisasikan melalui program CSR.

“Mudah-mudahan dana CSR itu nantinya dapat bermanfaat bagi warga masyarakat setempat, baik pembangunan infrastruktur dan lainnya,” harapnya.

Nina Marissa kemudian menanggapi keluhan para kades tentang pencemaran sungai yang mengakibatkan keruhnya air sungai yang menjadi sumber air bersih. Dia mengaku hal tersebut telah disampaikan juga ke manajemen PT MPL.

Walaupun yang hadir pada pertemuan tersebut adalah bagian CSR, namun dia berharap keluhan itu dapat diteruskan ke bagian yang membidangi penanganan limbah agar keluhan warga itu segera diatasi.

“Tadi saat saya bercerita dengan manajemen PT MPL, mereka menyampaikan beberapa hal untuk antisipasi pembuangan air, yang mana awalnya hanya dua buah Settling Pond (kolam pengendapan) dibuat menjadi empat Settling Pond. Namun melihat curah hujan yang cukup tinggi ini mungkin Settling Pond itu sudah dipenuhi air,” ungkapnya.

Menurut Camat Dusun Timur, pihaknya akan kembali mengadakan pertemuan khusus dan peninjauan lapangan untuk melihat secara langsung terkait keluhan 5 desa atas keruhnya air sungai.

Perwakilan manajemen PT MPL, Herman Franyo Alowysius Moa Bura menerangkan, dalam RI PPM terdapat 8 poin utama program CSR yang akan dilakukan perusahaan pada 5 desa ring 1 selama perusahaan itu beroperasi hingga tahun 2032.

“Jadi, ada 5 desa yang termasuk dalam ring 1 perusahaan yaitu Desa Mangkarap, Dorong, Gumpa, Jaar dan Marabu,” terangnya.

Program CSR tersebut lanjut Franyo berlaku sepanjang umur tambang sesuai aturan yang berlaku.

“Izin PT MPL ini berlaku hingga tahun 2032, dan setiap lima tahun akan di-review oleh dinas terkait untuk RI PPM ini, apakah sudah berjalan dengan baik atau tidak. Jadi sampai tahun 2032 nanti kami alokasikan dana untuk RI PPM ini kurang lebih Rp8 miliar untuk delapan kegiatan utama itu,” ungkap dia. (ASR)