BERITA62.COM, Palangka Raya – Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Kamis, 9 November 2023.
Para calon tunas pengayoman yang lulus Seleksi Administrasi di tahapan sebelumnya, kini harus berjuang menunjukkan kemampuan intelektual mereka di fase ini.
Seleksi yang dilaksanakan di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng itu akan berlangsung hingga 13 November 2023 dan diikuti oleh 1.515 peserta.
Kegiatan diawali dengan pembukaan segel ruangan Computer Assisted Test (CAT) oleh Kakanwil Kemkumham Kalteng Hendra Ekaputra didampingi Kepala Divisi Administrasi Joko Martanto selaku Ketua Panitia Daerah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Tri Saptono S selaku Koordinator SKD serta disaksikan oleh Tim Kemenkumham Pusat, Tim Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Tim Ombudsman RI Kalteng.
Dalam arahannya, Kakanwil Hendra Ekaputra menyampaikan bahwa tahapan SKD ini menggunakan metode CAT yang dipastikan bersih dan akuntabel dimana nilai akan otomatis terlihat saat peserta selesai mengerjakan tes. Sebelum memasuki ruang ujian pun, para peserta juga telah melewati berbagai rangkaian pemeriksaan yang ketat dan harus bersih saat masuk ke ruang ujian.
Selanjutnya dia juga mengingatkan peserta seleksi agar mengerjakan semua tes SKD dengan penuh keyakinan.
“Yakinlah pada diri sendiri, lakukan yang terbaik, berusahalah sekuat tenaga, kerjakan dengan cermat”, Hendram.
Kakanwil juga menegaskan menegaskan kembali terkait pelaksanaan seleksi yang adil, transparan dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan untuk tidak mempercayai janji-janji orang yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan percaya kepada siapapun yang menjanjikan lolos seleksi dengan memberikan imbalan atau sesuatu, saya sampaikan tidak ada. Seleksi ini benar – benar murni dari upaya kerja keras peserta. Tidak ada yang bisa meluluskan kecuali kemampuan diri sendiri. Lulus atau tidaknya para peserta ditentukan oleh diri peserta masing-masing”, tegasnya.
Adapun syarat dinyatakan lulus seleksi SKD, peserta harus memenuhi nilai ambang batas dari setiap kategori ujian yang diberikan, meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).